Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Tersangka MHD Lewat Restorative Justice, Kedepankan Pemulihan Korban

Penulis: Ridwan Azhari  •  Selasa, 03 November 2026 | 21:31:01 WIB
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Ridwan, menyerahkan SKP2 penghentian penuntutan terhadap tersangka MHD.

KARIMUN — Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Ridwan, menyerahkan langsung SKP2 didampingi Jaksa Fasilitator Mirza Folenda. MHD sebelumnya disangka melanggar Pasal 591 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penghentian penuntutan berlaku setelah berkas perkara dinyatakan lolos seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif.

Apa Syarat yang Harus Dipenuhi Tersangka MHD

Penerapan Restorative Justice dalam perkara MHD merujuk pada Pasal 79 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Regulasi itu membuka ruang penyelesaian perkara pidana di luar jalur penghukuman, dengan syarat utama adanya perdamaian antara pelaku dan korban. Kejari Karimun menilai perkara MHD memenuhi ketentuan tersebut sehingga penuntutan tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Alasan Kejaksaan Tidak Melanjutkan Penuntutan

Ridwan menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen institusi kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang humanis. Pendekatan itu tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan dan penyelesaian konflik secara berkeadilan.

"Pendekatan tersebut memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui perdamaian dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ridwan.

Melalui kebijakan itu, kata Ridwan, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum. Institusi juga memastikan nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan berjalan secara berimbang.

Dampak bagi Korban dan Masyarakat Karimun

Langkah Kejari Karimun menempatkan pemulihan dan perdamaian sebagai bagian penting dalam mewujudkan keadilan substantif. Pendekatan ini dinilai lebih proporsional untuk perkara yang tidak menimbulkan resistensi besar di tengah masyarakat. Korban tetap memperoleh pemulihan, sementara pelaku mendapat kesempatan memperbaiki kesalahan tanpa harus menjalani proses persidangan panjang.

Kejari Karimun belum merinci bentuk perdamaian yang disepakati antara MHD dan pihak korban. SKP2 yang diserahkan memastikan perkara tersebut tidak lagi berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: wartarakyat.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top