NATUNA — Sebuah ironi besar tengah membayangi program unggulan pemerintah di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai motor penggerak ekonomi lokal justru terancam mematikan denyut nadi perekonomian masyarakat pesisir.
Semua bermula dari imbauan lisan Badan Gizi Nasional (BGN) yang disampaikan dalam forum daring nasional. BGN menyatakan SPPG tidak dianjurkan menggunakan ikan laut sebagai menu MBG. Meski bukan larangan resmi, dampaknya di lapangan terasa seperti tembok pemisah.
"Dalam birokrasi, kalimat 'tidak dianjurkan' dari pusat sering kali diterjemahkan sebagai 'jangan dilakukan jika tidak ingin bermasalah'," ujar seorang pengelola SPPG di Natuna yang enggan disebut namanya.
Yang menjadi persoalan, imbauan tersebut tidak tertuang dalam petunjuk teknis (juknis), surat edaran, maupun regulasi resmi lainnya. Dasar dari kekhawatiran ini hanyalah satu Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal di daerah lain akibat konsumsi ikan laut.
Banyak pihak mempertanyakan logika di balik kebijakan ini. Jika satu kasus di satu daerah bisa menjadi dasar pembatasan tidak resmi secara nasional, maka hampir semua bahan pangan sebenarnya memiliki risiko serupa. Daging ayam bisa basi, telur bisa tercemar, dan sayuran pun dapat menyebabkan keracunan jika pengelolaannya buruk.
Natuna adalah salah satu wilayah dengan potensi perikanan laut terbesar di Indonesia. Laut adalah identitas daerah ini. Ribuan masyarakat menggantungkan hidup dari sektor perikanan. Produksi ikan melimpah hampir sepanjang tahun, dengan kandungan gizi tinggi yang kaya protein dan omega-3—sangat relevan untuk tumbuh kembang anak.
Namun anehnya, hasil laut daerah sendiri justru seolah dijauhkan dari meja makan anak-anaknya sendiri. Jika program MBG benar-benar mampu menyerap hasil tangkapan nelayan lokal secara rutin, perputaran ekonomi di daerah pesisir bisa bergerak luar biasa. Nelayan memiliki pasar tetap, harga ikan lebih stabil, dan UMKM pengolahan ikan pun hidup.
Sebaliknya, ketika ikan laut mulai dihindari, Natuna justru dipaksa mencari bahan pangan alternatif yang bisa jadi berasal dari luar daerah. Ini bukan hanya tidak efisien, tetapi juga menggerus peluang ekonomi masyarakat pesisir yang selama ini menjadi tulang punggung daerah.
Pemerintah selama ini berbicara besar tentang hilirisasi, ketahanan pangan, pemberdayaan daerah, dan penguatan ekonomi lokal. MBG seharusnya tidak sekadar menjadi proyek distribusi makanan, tetapi juga instrumen pembangunan daerah.
Karena itu, BGN dinilai perlu menjelaskan secara terbuka dan tegas posisi kebijakannya. Jika memang ada larangan, maka harus dituangkan resmi dalam aturan berikut dasar ilmiah, ruang lingkup, serta parameter keamanannya. Tetapi jika hanya imbauan kehati-hatian, jangan sampai narasi yang dibangun justru menimbulkan ketakutan kolektif bagi SPPG di daerah.
Sebab di lapangan, perbedaan antara "tidak dianjurkan" dan "dilarang" sering kali menjadi sangat tipis. Terutama ketika yang berbicara adalah otoritas pusat. Dan bagi wilayah laut seperti Natuna, akan menjadi ironi besar jika ikan hasil tangkapan nelayannya sendiri akhirnya harus berakhir di pasar luar daerah, sementara anak-anaknya justru diberi menu dari bahan pangan impor.