JAKARTA — Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra memutuskan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) sekaligus anggota Fraksi Gerindra. Putusan dibacakan di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Pimpinan Sidang, M. Maulana Bungaran, membacakan amar putusan yang menyatakan Iman terbukti melanggar tiga pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
“Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri,” ujar Maulana dalam persidangan.
Majelis Kehormatan menyatakan Iman melanggar Pasal 16 ayat 2 AD, yaitu kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Selain itu, ia juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 AD tentang memegang teguh anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan partai yang berlaku.
Pasal 67 ayat 5 AD mengenai sumpah kader juga disebut dalam amar putusan. Ketiga pasal ini menjadi dasar hukum bagi majelis untuk menjatuhkan sanksi.
Kasus ini bermula dari unggahan video yang direkam dan disebarkan sendiri oleh Iman pada Sabtu (9/5). Dalam rekaman tersebut, Iman tampak mengendarai motor gede jenis Harley-Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF.
Ia mengenakan kemeja loreng, celana jeans, dan topi hitam. Tidak ada helm yang terpasang di kepalanya saat melaju santai di sejumlah ruas jalan di Kota Batam. “Hari ini kita main, sekali-kali refreshing,” kata Iman dalam video yang kemudian viral tersebut.
Video itu memicu reaksi publik dan menjadi perhatian internal partai hingga akhirnya diproses melalui Majelis Kehormatan. Hukuman teguran tertulis menjadi sanksi resmi yang diterima Ketua DPRD Kepri tersebut.