200 Juru Sembelih Halal di Tanjungpinang Kantongi SKKNI, Siap Potong Kurban Iduladha 1447 H

Penulis: Fadhli Usman  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 18:01:10 WIB
juru sembelih halal di Tanjungpinang telah tersertifikasi sesuai SKKNI untuk Iduladha 1447 H.

TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui organisasi Juleha memastikan seluruh personel penyembelih hewan kurban tahun ini sudah tersertifikasi. Ketua Juleha Tanjungpinang, Saparilis, menyebutkan bahwa 200 orang yang diterjunkan telah mengikuti pembekalan teknis yang mengacu pada standar nasional.

“Sekarang sudah menggunakan kompetensi kerja juru sembelih halal sebagai acuan kesiapan bekerja,” ujar Saparilis, Selasa (19/5/2026).

Standar tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 147 Tahun 2022. Tidak hanya soal tata cara menyembelih sesuai syariat Islam, para juru sembelih juga dibekali pengetahuan tentang kesejahteraan hewan dan keamanan pangan.

Tiga Aspek Utama dalam Penyembelihan Kurban

Menurut Saparilis, ada tiga aspek yang harus berjalan beriringan dalam setiap prosesi pemotongan kurban. Pertama, penerapan syariat Islam yang benar. Kedua, keamanan pangan bagi masyarakat yang akan mengonsumsi daging. Ketiga, kesejahteraan hewan selama proses penyembelihan.

“Tiga aspek ini harus berjalan beriringan, yakni penerapan syariat Islam, keamanan pangan masyarakat, dan kesejahteraan hewan,” katanya.

Kompetensi Wajib Sebelum Bertugas

Setiap juru sembelih wajib menguasai sejumlah kompetensi dasar. Mulai dari persiapan alat penyembelihan, menjaga kebersihan dan sanitasi, hingga memastikan proses pemotongan dilakukan sesuai ketentuan halal. Penanganan hewan pasca-penyembelihan juga menjadi perhatian utama agar kualitas daging tetap terjaga.

Saparilis berharap seluruh panitia kurban di Tanjungpinang dapat berkoordinasi dengan Juleha maupun tenaga medis hewan. Langkah ini penting untuk memastikan pelaksanaan kurban berjalan aman, sehat, bersih, dan sesuai syariat.

“Semoga pelaksanaan kurban tahun ini dapat berlangsung aman, sehat, bersih, dan tentunya halal sesuai ketentuan syariat Islam,” tutupnya.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: ulasfakta.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top