NATUNA — Angin segar tak berpihak pada Kabupaten Natuna di Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah harus merogoh kocek lebih dalam hanya untuk menutup kewajiban masa lalu, sementara dana dari pusat justru menyusut hingga 53 persen untuk pos Dana Bagi Hasil (DBH).
Berdasarkan data APBD 2026, total belanja daerah mencapai Rp1,048 triliun. Namun, hampir 87 persen pendapatan masih bergantung pada transfer pusat dan provinsi. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sumber sah lainnya hanya sekitar 12,92 persen.
Kondisi ini membuat Natuna rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal nasional. Dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, penurunan DBH secara nasional diperkirakan mencapai 53 persen. Bagi Natuna, angka itu berarti pemangkasan langsung terhadap kemampuan membiayai pembangunan dan pelayanan dasar.
Beban tak hanya datang dari berkurangnya transfer. Pemkab Natuna masih menanggung sisa kewajiban dari tahun 2024 dan 2025 yang mencapai Rp186,6 miliar. Untuk menyelesaikannya, efisiensi besar-besaran dilakukan sepanjang 2025.
Berbagai paket kegiatan dipangkas. Belanja dikendalikan ketat. Bahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus disesuaikan hingga 35 persen. Kebijakan ini bukan keputusan mudah, karena belanja pegawai di Natuna memiliki pengaruh besar terhadap perputaran ekonomi lokal.
Hasilnya, pemerintah daerah berhasil membayar kewajiban sebesar Rp149,5 miliar. Namun, proses penyelesaian belum tuntas akibat penundaan penyaluran kurang bayar DBH sebesar 50 persen sesuai Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024.
Hingga saat ini, sisa kewajiban tahun 2024 masih Rp32,6 miliar dan tahun 2025 tersisa Rp23,1 miliar, termasuk kewajiban BLUD. Total kewajiban tersisa mencapai Rp55,8 miliar.
Tekanan fiskal tak berhenti di meja birokrasi. Pelambatan belanja daerah langsung dirasakan pelaku usaha lokal. Penyedia barang dan jasa mengalami keterlambatan pembayaran, banyak di antaranya harus mencari tambahan modal melalui pinjaman bank.
UMKM, toko material, jasa transportasi, pekerja harian, hingga usaha konstruksi merasakan penurunan aktivitas ekonomi. Efisiensi anggaran dan penyesuaian TPP juga ikut mempengaruhi konsumsi rumah tangga.
Di tengah keterbatasan kas, pemerintah daerah tetap dihadapkan pada kewajiban yang tidak bisa ditunda. Obat-obatan harus tersedia. Rumah sakit dan layanan BLUD harus tetap berjalan. Tenaga kontrak tetap bekerja. Sekolah harus tetap beroperasi.
Akibatnya, kemampuan kas daerah menjadi sangat terbatas. Pemerintah harus memilah prioritas dengan sangat ketat. Pemerintah daerah juga mulai melakukan penyesuaian regulasi melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah guna mempercepat penyelesaian kewajiban dan menjaga stabilitas pelayanan publik.
Pemkab Natuna berharap ada relaksasi kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penyaluran DBH yang tertunda. Tanpa itu, perjuangan menjaga denyut ekonomi dan pelayanan di daerah perbatasan ini akan semakin berat.