JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode krusial tahun ini. Bantuan ini berjalan beriringan dengan program bansos Triwulan II dari Kementerian Sosial, menjadi angin segar bagi wali murid yang ingin mengamankan biaya sekolah anak-anak mereka.
PIP merupakan salah satu instrumen jaring pengaman sosial di sektor pendidikan yang berkomitmen memutus rantai putus sekolah akibat kendala finansial. Dana disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa di bank yang ditunjuk pemerintah.
Kabar baiknya, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di sekolah atau kantor dinas. Seluruh status pencairan bisa dipantau secara mandiri lewat ponsel pintar.
Besaran dana disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian nominal per tahun anggaran:
Penurunan nominal bagi siswa baru dan kelas akhir terjadi karena masa aktif belajar efektif hanya mencakup satu semester dalam tahun anggaran berjalan.
Pemerintah menerapkan pengawasan ketat berbasis data terpadu agar dana tepat sasaran. Prioritas diberikan kepada:
Integrasi platform SIPINTAR memungkinkan pengecekan secara real-time. Sebelum memulai, siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak. Berikut langkah-langkahnya:
Bagi masyarakat yang berstatus ganda sebagai penerima perlindungan sosial, pencairan ini terasa berlipat. Bantuan PKH Tahap 2 dari Kemensos masih terus dicairkan secara simultan untuk Triwulan II.
Warga dapat mengecek linearitas jaring pengaman ini dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP kepala keluarga.
Dengan kemudahan akses digital ini, pemerintah berharap tidak ada lagi siswa yang putus sekolah karena alasan biaya. Orang tua hanya perlu rajin memantau status pencairan melalui gawai masing-masing.