TANJUNGPINANG — Kanwil Kemenkum Kepri menyatakan PP TUNAS menyasar lima elemen utama: anak-anak, orang tua, pendidik, platform digital, dan pemerintah. Dari kelima elemen itu, orang tua memegang peran paling krusial dalam ekosistem digital ramah anak.
Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Kepri Siska Sukmawaty di Tanjungpinang, Jumat, menekankan bahwa orang tua diharapkan mampu memahami metode digital parenting. Langkahnya mencakup menjaga komunikasi terbuka dengan anak, mengenali lingkungan pertemanan, tidak memberikan kekangan berlebihan, dan memberi contoh perilaku sehat dalam menggunakan teknologi.
"Perhatian penuh terhadap akses media sosial anak merupakan tanggung jawab kolektif kedua orangtua," ujar Siska.
Latar belakang lahirnya PP TUNAS didorong oleh pesatnya penggunaan internet di kalangan anak usia dini. Menurut Siska, anak-anak kini aktif bermedia sosial sejak kecil sehingga rentan terhadap risiko digital seperti konten negatif, cyberbullying, penyalahgunaan data pribadi, hingga tren berbahaya yang mengancam keselamatan.
"Pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial saat ini memberikan dampak yang sangat masif terhadap kehidupan anak-anak," ungkapnya.
Siska menegaskan bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak bukan bentuk pelarangan atau pengekangan. Regulasi ini merupakan langkah preventif dan wujud perlindungan negara agar generasi muda dapat tumbuh sehat di era digital.
Ia mengingatkan para orang tua di Kepri bahwa kelalaian membina anak sejak kecil akan membawa dampak sosial yang menyulitkan ketika anak dewasa. Oleh karena itu, pengawasan proporsional harus dimulai sedini mungkin.
Melalui pengawasan yang proporsional, Siska berharap anak-anak di Provinsi Kepri dapat memanfaatkan teknologi secara aman, cerdas, dan bertanggung jawab.