BATAM — Tiga dokumen yang dihapus adalah PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03. Selama ini, dokumen-dokumen tersebut wajib dilampirkan oleh pengusaha di KPBPB setiap kali hendak mengeluarkan barang dari kawasan pabean untuk tujuan tertentu, seperti re-ekspor, pemusnahan, atau pengeluaran sementara.
PPFTZ-01 digunakan untuk pengeluaran barang yang akan diekspor kembali (re-ekspor) dari kawasan bebas. PPFTZ-02 diterbitkan untuk pengeluaran barang yang akan dimusnahkan karena rusak atau tidak layak edar. Sementara PPFTZ-03 adalah dokumen untuk pengeluaran barang sementara, misalnya untuk keperluan pameran atau perbaikan di luar kawasan.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, sebagai pihak yang mengumumkan kebijakan ini, menegaskan bahwa penghapusan tersebut merupakan bagian dari reformasi pelayanan kepabeanan. “Kami ingin menekan waktu tunggu dan biaya kepatuhan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha,” ujarnya dalam pernyataan resmi kepada media, termasuk Batamnews.
Dengan dihapusnya ketiga dokumen ini, pengusaha tidak lagi perlu mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan untuk setiap pengeluaran barang yang masuk dalam kategori tersebut. Proses yang sebelumnya bisa memakan waktu berhari-hari kini dipangkas secara signifikan.
Meski dokumen PPFTZ dihapus, Bea Cukai tetap mewajibkan pengusaha untuk melaporkan setiap pengeluaran barang melalui sistem yang telah terintegrasi secara digital. Pelaporan ini berfungsi sebagai pengganti fungsi pengawasan yang sebelumnya melekat pada dokumen PPFTZ.
Kebijakan ini disambut positif oleh kalangan pengusaha di Batam yang selama ini mengeluhkan kompleksitas administrasi di KPBPB. Mereka berharap langkah serupa juga diterapkan untuk dokumen kepabeanan lainnya di masa mendatang. Kanwil DJBC Khusus Kepri menyatakan akan terus mengevaluasi dan menyederhanakan prosedur yang dinilai masih menjadi hambatan investasi di Kepulauan Riau.