BINTAN — Kanwil Kemenkum Kepri secara resmi menyerahkan piagam penghargaan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Bintan di Aula Kantor Bupati Bintan, Selasa. Piagam yang ditandatangani Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas itu diberikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan.
Status kawasan KI mencakup tiga kategori utama yang sudah didaftarkan oleh masyarakat Desa Pengudang. Pertama, merek dagang untuk destinasi wisata dan produk UMKM lokal. Kedua, hak cipta untuk seni dan budaya khas desa. Ketiga, inovasi produk khas daerah yang memiliki potensi ekonomi.
"Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kekayaan intelektual di daerah, khususnya dalam mendorong pemanfaatan karya cipta dan merek sebagai bagian dari penguatan potensi desa wisata," kata Edison Manik.
Kepala Kanwil menyampaikan bahwa status ini membantu pelaku ekonomi kreatif dan UMKM setempat melindungi identitas bisnis serta karya mereka dari plagiarisme. Perlindungan hukum ini dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi produk khas daerah secara signifikan.
"Penetapan ini juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya, produk, dan inovasi lokal agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan terlindungi dari klaim pihak lain," ungkap Edison Manik.
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengapresiasi pendampingan intensif Kanwil Kemenkum Kepri dalam menggali potensi kekayaan intelektual di wilayahnya. Ia berharap kolaborasi ini bisa terus terjalin mengingat Bintan memiliki potensi KI yang beragam.
"Kami sangat berterima kasih, ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa dan semoga membawa manfaat untuk Bintan yang semakin baik ke depan," ucap Roby.
Desa Pengudang merupakan salah satu Desa Melayu Pesisir di Bintan yang memiliki kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat. Destinasi ini banyak dikunjungi wisatawan domestik hingga mancanegara karena menawarkan daya tarik ekowisata dan kawasan pesisir pantai yang masih asri.
Dengan status kawasan KI ini, produk-produk khas desa seperti oleh-oleh UMKM dan karya seni budaya lokal mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Pemerintah daerah berencana memperluas program serupa ke desa-desa wisata lain di Bintan yang memiliki potensi kekayaan intelektual.