KEPULAUAN RIAU — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Silmy Karim dan tujuh orang lainnya pada Kamis (4/6/2026). Budi menegaskan bahwa penetapan status hukum tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. "Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," ujar Budi.
KPK menduga praktik pemerasan ini dilakukan oleh para tersangka dengan memanfaatkan kewenangan pengelolaan dokumen keimigrasian. Meski belum merinci secara detail modus operandi, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti bernilai tinggi. Budi menyebutkan bahwa uang tunai dalam valuta asing turut disita dalam operasi tangkap tangan atau penggeledahan. "(Barang bukti) Ada US Dollar, ada Singapore Dollar," katanya.
Nilai pasti dari uang tunai yang disita tersebut masih akan diumumkan dalam konferensi pers resmi KPK. Lembaga antirasuah itu masih melakukan pendalaman dan penghitungan terhadap total kerugian negara atau nilai suap yang terlibat dalam perkara ini.
Selain Silmy Karim, KPK masih merahasiakan identitas tujuh tersangka lainnya hingga proses penyidikan berjalan. Namun, lembaga tersebut memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diperlakukan sama di hadapan hukum. Proses penahanan terhadap para tersangka kemungkinan akan dilakukan setelah pemeriksaan awal dan penetapan status tahanan oleh penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru terbentuk. Silmy Karim sebelumnya dikenal sebagai mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel sebelum dipercaya menduduki jabatan wakil menteri.
Budi menambahkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru atau aliran dana ke pihak lain. "Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya," ujarnya mengulangi pernyataan terkait rincian nilai pemerasan.
KPK mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Lembaga antirasuah itu berjanji akan transparan dalam mengungkap seluruh fakta hukum di persidangan nanti. Kasus dugaan pemerasan ini merupakan salah satu operasi besar KPK di tahun 2026 yang menyasar pejabat eselon I di lingkungan kementerian.