Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2026 di Kepri Tersisa 3.252, Pelaku UMKM Diimbau Segera Daftar Sebelum Wajib Halal Oktober

Penulis: Mahsyar Hamdani  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 11:55:31 WIB
Kuota sertifikasi halal gratis di Kepri 2026 tersisa 3.252, pelaku UMKM diimbau segera mendaftar.

TANJUNGPINANG — Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kepri, Edi Batara, mengungkapkan bahwa antusiasme pelaku usaha terhadap program sertifikasi halal gratis masih perlu ditingkatkan. Dari total kuota nasional yang dialokasikan untuk Kepri pada 2026, sebanyak 4.434 pengajuan telah masuk dan 4.299 di antaranya sudah diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Dari total kuota 7.686 SEHATI tahun ini, sebanyak 4.434 sertifikat atau 57,6 persen telah dimanfaatkan pelaku usaha, sementara 3.252 kuota lainnya masih tersedia," kata Edi dalam sosialisasi di Gedung Dekranasda, Tanjungpinang, Kamis.

Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026?

Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak hanya makanan dan minuman, sejumlah kelompok produk lain juga masuk dalam daftar kewajiban tersebut. Meliputi bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, kosmetik, hingga produk kimia dan rekayasa genetik.

Barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, dan alat kesehatan risiko rendah juga wajib mengantongi sertifikat halal. Pendaftaran program SEHATI sendiri bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIHALAL.

Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Syarat Agama, Tapi Juga Daya Saing

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyebutkan bahwa sertifikasi halal kini menjadi standar penting untuk memperkuat daya saing produk daerah. Menurutnya, aspek halal tidak lagi hanya berkaitan dengan kepercayaan religius, tetapi juga mencakup standar kualitas, keamanan, kebersihan, dan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.

"Halal kini tidak hanya dipahami sebagai syarat, tetapi juga telah menjadi bagian dari gaya hidup sekaligus standar kepercayaan terhadap kualitas produk," ujar Lis.

Posisi Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepri yang berada di jalur perdagangan dan mobilitas internasional dinilai membuka peluang besar bagi pengembangan industri halal, khususnya di kawasan perbatasan. Wali kota menambahkan, sertifikasi halal berperan sebagai instrumen penting dalam memperluas akses pasar, baik di tingkat nasional maupun global.

Sinergi Lintas Sektor untuk Ekosistem Halal Berkelanjutan

Kanwil Kemenag Kepri mengajak seluruh instansi dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Edi Batara menekankan bahwa sosialisasi masih perlu diperluas agar pelaku usaha, terutama UMKM, tidak kehilangan momentum.

"Kami juga mengajak seluruh instansi dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026," ucap Edi.

Usai sosialisasi, acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat halal gratis secara simbolis kepada sejumlah pelaku UMKM di wilayah Tanjungpinang. Lis Darmansyah berharap kegiatan serupa dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan di Kepri.

Reporter: Mahsyar Hamdani
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top