TANJUNGPINANG — Gubernur Kepri menunjuk M. Mukharom sebagai Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Kepri. Langkah ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, yang menyebut penempatan eks jaksa tersebut telah melalui mekanisme resmi dan mendapat penugasan dari Kejaksaan Agung.
Misni mengungkapkan, proses penunjukan berawal dari pengajuan Pemprov Kepri kepada Kejaksaan Agung. Setelah melalui tahapan tersebut, M. Mukharom kemudian ditugaskan untuk mengisi posisi strategis di Biro Hukum.
Pengalaman panjang M. Mukharom di bidang hukum menjadi pertimbangan utama. Ia dinilai memiliki kapasitas untuk memperkuat fungsi Biro Hukum yang selama ini menjadi garda depan dalam memberikan pertimbangan hukum bagi kebijakan pemerintah daerah.
"Kekuatan baru. Karena Pak Mukharom kita anggap memiliki kompetensi yang mumpuni di bidang hukum," ujar Misni, Senin (3/8/2026).
Sekda menambahkan, kehadiran M. Mukharom diharapkan mampu memberikan pendampingan yang lebih intensif. Ia tidak hanya akan mengawal produk hukum daerah, tetapi juga memperkuat pemahaman hukum di internal perangkat daerah.
"Nantinya beliau akan memberikan pemahaman dan pendampingan terhadap tugas-tugas di Biro Hukum," kata Misni.
Penugasan ini juga dibenarkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Yovandi Yazid. Ia memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan kejaksaan.
Yovandi menjelaskan, sebelum ditugaskan ke Pemprov Kepri, M. Mukharom lebih dulu mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung pada bidang militer. Proses seleksinya pun tidak main-main karena melalui tahapan asesmen yang ketat.
"Prosesnya melalui mekanisme yang berlaku, termasuk asesmen, dan yang bersangkutan dinyatakan lulus. Dalam waktu dekat kemungkinan akan segera bertugas di Pemprov Kepri, sementara masih berstatus Plt," ungkap Yovandi.
Meski berstatus pelaksana tugas, M. Mukharom memiliki peran yang krusial. Ia akan bertanggung jawab langsung dalam menyusun produk hukum daerah, mulai dari rancangan peraturan daerah (raperda) hingga keputusan gubernur.
Kolaborasi antara jaksa dan pemerintah daerah seperti ini bukan hal baru. Sinergi tersebut dinilai efektif untuk memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penugasan ini menjadi sinyal positif bagi penguatan tata kelola pemerintahan di Kepulauan Riau. Dengan latar belakangnya di bidang tindak pidana khusus, M. Mukharom diharapkan dapat memberikan perspektif baru dalam pencegahan korupsi dan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemprov.
Ke depannya, publik menantikan gebrakan apa yang akan dilakukan M. Mukharom dalam menjalankan tugas barunya sebagai Plt Kepala Biro Hukum. Yang jelas, kehadirannya menjadi titik awal bagi penguatan kepastian hukum di daerah.