TANJUNGPINANG — Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat milik ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diperiksa satu per satu di halaman Kompleks Perkantoran Gubernur Kepri, Dompak, Senin (3/8/2026). Petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan surat, tetapi juga memastikan masa berlaku pajak kendaraan tidak ada yang menunggak.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala UPTD PPD Samsat Tanjungpinang, Rina Hermawati. Ia melibatkan petugas Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau di lapangan.
Rina menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri yang disampaikan melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah. Pihaknya ingin memastikan para abdi negara memenuhi kewajiban perpajakan terlebih dahulu sebelum pemerintah mengimbau masyarakat luas.
"Melalui sweeping edukatif ini, kami memberikan pelayanan langsung berupa identifikasi masa berlaku dan jumlah pajak kendaraan, imbauan untuk membayar di tempat melalui layanan Samsat Keliling yang disiagakan, serta pendataan kendaraan yang menunggak pajak," jelas Rina di sela kegiatan.
Dalam operasi ini, Samsat Tanjungpinang tidak hanya bertindak sebagai pengawas. Petugas menyiagakan unit Samsat Keliling di lokasi agar ASN yang kedapatan menunggak pajak bisa langsung membayar tanpa harus keluar dari area perkantoran.
Selain memeriksa status pajak, petugas juga memberikan edukasi singkat terkait pentingnya kontribusi pajak kendaraan terhadap pembangunan daerah. Pendataan dilakukan secara cermat terhadap kendaraan yang status pembayarannya belum lunas.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap langkah tegas ini mampu mendorong kepatuhan pajak kendaraan di kalangan ASN terus meningkat. Dengan demikian, sektor pajak kendaraan dapat berkontribusi lebih besar terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan di Kepulauan Riau.
Kegiatan sweeping ini menjadi sinyal bahwa Pemprov Kepri serius menjadikan ASN sebagai garda terdepan dalam kepatuhan perpajakan. Langkah serupa berpotensi diperluas ke instansi vertikal maupun lingkungan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Kepri.