NATUNA — Rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Natuna memasuki tahap administrasi baru. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Natuna, Izhar, mengungkapkan pihaknya tengah mengajukan rekomendasi ke Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Pusat serta menyelesaikan berita acara verifikasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Kita juga lagi mengusulkan rekomendasi ke BNPP Pusat serta membuat berita acara verifikasi dari BIG,” kata Izhar di Natuna, Selasa.
Kecamatan Sungai Ulu direncanakan menjadi pemekaran dari Kecamatan Bunguran Timur. Sementara itu, Kecamatan Bunguran Barat Daya akan dimekarkan dari Kecamatan Bunguran Barat.
Selain rekomendasi gubernur, Pemkab Natuna juga telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai pemekaran ini kepada DPRD setempat.
Izhar menegaskan bahwa kesepakatan batas wilayah menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemekaran. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa lahan di masa mendatang.
Seluruh batas wilayah yang diusulkan disebutkan telah disepakati oleh para pihak terkait. Masing-masing desa dan kelurahan yang terdampak juga telah memiliki peraturan bupati tentang batas wilayah administratif.
“Batas wilayah penting untuk ditetapkan. Penetapan sesuai dengan hasil kesepakatan beberapa pihak, agar tidak terjadi persoalan batas wilayah,” ujarnya.
Pemekaran ini diharapkan mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan. Dengan adanya kecamatan baru, berbagai urusan administrasi kependudukan dan pelayanan dasar bisa diakses warga lebih cepat tanpa harus menempuh jarak jauh ke ibu kota kabupaten.
Dari sisi pembangunan, pembentukan kecamatan baru juga akan diikuti penyediaan fasilitas pemerintahan baru. Hal ini dinilai mampu membuka kesempatan kerja serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah pemekaran.
“Perubahan status wilayah menjadi kecamatan akan membuka peluang penyediaan fasilitas pelayanan, penempatan aparatur, menciptakan kesempatan kerja, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Izhar.