NATUNA — BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna mencatat realisasi biaya pelayanan kesehatan untuk penerima bantuan iuran (PBI) Pemda mencapai Rp 6,75 miliar pada periode yang sama. Angka ini lebih tinggi dibandingkan total iuran yang dibayarkan pemda, yang menunjukkan tingginya pemanfaatan layanan kesehatan oleh warga setempat.
Dari total biaya klaim tersebut, porsi terbesar digunakan untuk membiayai layanan hemodialisa atau cuci darah, yang mencapai Rp 1,8 miliar. Adapun rincian biaya lainnya terdiri atas pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebesar Rp 5.568.526.180 dan pembayaran kapitasi Rp 1.188.333.280.
Ira Triwahyuni menjelaskan, penonaktifan 5.715 peserta PBI Pemda merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna. Sekitar 19 persen dari total peserta yang dinonaktifkan masuk dalam kategori masyarakat mampu sehingga tidak lagi layak menerima subsidi iuran dari pemerintah daerah.
"Karena itu, kami mengimbau masyarakat memastikan status kepesertaannya dan mengecek melalui Pasti JKN," kata Ira dalam keterangannya, Selasa.
Bagi warga yang statusnya nonaktif, BPJS Kesehatan menyarankan untuk segera beralih ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri. Proses perpindahan ini terbilang mudah, cukup mendaftar baru dengan membawa kartu keluarga atau KTP elektronik serta nomor rekening tabungan.
Iuran dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta. Untuk kelas I, iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II Rp 100.000, sedangkan kelas III Rp 42.000 per orang per bulan. Khusus peserta kelas III, masyarakat cukup membayar Rp 35.000 per orang per bulan karena sebagian iuran mendapat subsidi dari pemerintah pusat dan daerah.
"Jika nomor rekening bukan milik peserta, bisa menunjukkan surat kuasa. Peserta juga tidak perlu membawa dokumen asli baik KK maupun KTP cukup tunjukkan melalui telepon pintar juga bisa," ujarnya.
Ira mengingatkan warga yang kepesertaannya dinonaktifkan untuk segera mengaktifkan kembali agar tetap memperoleh layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan. Jika tidak, biaya pengobatan harus dibayar mandiri seperti pasien umum.
Terdapat ketentuan masa administrasi yang perlu diperhatikan peserta saat beralih segmen. Peserta tidak dikenakan masa administrasi selama 14 hari apabila membayar iuran atau mengaktifkan kepesertaan pada bulan yang sama dengan tanggal penonaktifan, atau pada batas waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penonaktifan.
Sebaliknya, apabila peserta baru mendaftarkan kembali kepesertaannya sebagai PBPU Mandiri pada bulan berikutnya setelah bulan penonaktifan, maka peserta dikenakan masa administrasi selama 14 hari.
"Selama masa administrasi tersebut, kartu JKN belum dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan meskipun peserta telah melakukan perubahan segmen kepesertaan dan membayar iuran," jelas Ira.