NATUNA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna memastikan proyek perbaikan Puskesmas Pembantu (Pustu) Tanjung Pala di Kecamatan Pulau Laut bakal diawasi ketat oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan dilibatkan sebagai pendamping hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar tidak ada celah penyimpangan.
Kepala Dinkes Natuna Hikmat Aliansyah mengatakan, pelibatan jaksa merupakan bagian dari komitmen Pemkab Natuna untuk memperkuat sinergi antar-instansi sekaligus mencegah potensi persoalan hukum dalam setiap proyek pembangunan daerah.
Hikmat menjelaskan, proyek rehabilitasi Pustu Tanjung Pala akan dikerjakan melalui mekanisme lelang mini kompetisi. Pengerjaan fisik direncanakan berlangsung pada 2026.
"Terkait rehabilitasi Pustu Tanjung Pala ini akan kita lakukan lelang mini kompetisi," ucapnya di Natuna, Jumat.
Kondisi gedung Pustu Tanjung Pala saat ini dinilai sudah tidak layak dan tidak nyaman untuk melayani pasien. Padahal, fasilitas kesehatan tersebut menjadi satu-satunya akses layanan kesehatan dasar bagi warga di sekitar Pulau Laut.
Upaya peningkatan layanan kesehatan di Natuna tidak berhenti pada rehabilitasi infrastruktur. Pemkab Natuna juga menjalankan sejumlah program pendukung yang menyentuh langsung kebutuhan warga.
Konsultasi publik terbaru digelar pada Rabu (12/8) di Kantor Dinkes Natuna. Dalam forum itu, pihaknya menyosialisasikan kebijakan baru sekaligus meminta masukan dan saran perbaikan dari warga.
"Konsultasi publik merupakan amanah undang-undang, tujuannya adalah agar layanan semakin optimal," kata Hikmat.
Dengan pengawasan dari kejaksaan, Dinkes Natuna berharap proyek rehabilitasi Pustu Tanjung Pala dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga pelayanan kesehatan bagi warga Pulau Laut segera kembali normal dan optimal.