Tarif Impor Drone 100% Diumumkan Pemerintah AS, DJI dan Operator Komersial Terdampak Langsung

Penulis: Muzakir Salim  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:55:01 WIB
Petugas menunjukkan drone komersial yang terdampak kebijakan tarif impor baru pemerintah AS di Kepulauan Riau.

KEPULAUAN RIAU — Pemerintah AS mengumumkan kebijakan tarif baru yang menyasar impor drone secara spesifik, tidak hanya berdasarkan berat perangkat, tetapi juga teknologi yang dibawanya. Aturan ini berlaku untuk drone komersial yang banyak dipakai untuk inspeksi jaringan listrik, penyemprotan lahan pertanian, hingga operasi pencarian dan penyelamatan.

Rincian Tarif: Dari 15% Hingga 100%

Tarif tertinggi sebesar 100 persen dikenakan pada drone dengan berat di atas 25 kilogram (sekitar 55 pon). Kategori ini juga mencakup perangkat yang dilengkapi stasiun dok (docking station) atau kemampuan pencitraan termal. Komponen dan suku cadang yang digunakan untuk merakit drone jenis ini turut terkena bea masuk yang sama.

Sementara itu, drone dengan berat di bawah 25 kilogram akan dikenakan tarif 25 persen. Tarif ini berlaku untuk model baru maupun yang sudah beredar dan telah disetujui oleh Komisi Komunikasi Federal AS (FCC), termasuk lini produk DJI.

Tarif berbeda diterapkan untuk negara asal produsen. Drone buatan Uni Eropa, Jepang, Korea, Swiss, dan Taiwan akan dikenakan bea masuk 15 persen, dengan syarat komponen utamanya diproduksi di negara-negara tersebut. Untuk drone asal Inggris, tarif yang berlaku adalah 10 persen.

Alasan di Balik Kebijakan dan Dampaknya ke Harga

Gedung Putih menyatakan tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat keamanan nasional dan mendorong relokasi produksi komponen drone ke dalam negeri AS. Pemerintah AS menyiapkan program insentif bagi perusahaan Amerika yang bersedia berinvestasi dalam manufaktur drone dan komponennya di dalam negeri.

Kebijakan ini juga dirancang untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan perusahaan untuk membeli komponen dari China lalu merakitnya di AS. Seperti halnya tarif impor sebelumnya, bea masuk ini akan dibayar oleh vendor atau importir, yang kemudian biayanya dibebankan ke harga jual konsumen akhir.

Meski kebijakan tarif berpotensi digugat di pengadilan, konsumen yang sudah terlanjur membeli produk kena tarif kemungkinan besar tidak akan mendapatkan pengembalian dana (refund) jika gugatan tersebut dimenangkan.

Konteks Regulasi: Larangan FCC dan Posisi China

Kebijakan tarif ini datang tidak lama setelah FCC mengambil langkah terpisah untuk melarang penjualan drone berteknologi LiDAR yang sebelumnya telah disetujui. Larangan tersebut beralasan pada potensi penggunaan militer dan mencakup beberapa model DJI yang masih dijual di AS. Drone yang biasa dipakai petani dan tim penyelamat juga terkena dampak larangan ini.

Tarif baru yang diumumkan Gedung Putih tampaknya tidak terkait dengan larangan yang lebih luas terhadap produk konsumen DJI seperti kamera, mikrofon, dan drone baru yang sudah berlaku sebelumnya.

Dalam hal manufaktur drone, China memiliki keunggulan rantai pasok yang sulit ditandingi. DJI, misalnya, memproduksi drone dengan tingkat kecanggihan yang hampir tidak bisa digantikan oleh produk kompetitor. Membangun industri drone berteknologi tinggi di AS bukanlah perkara mudah karena negara tersebut tidak memiliki rantai pasok lokal, pabrik khusus, pengetahuan teknik, dan tenaga kerja terampil dalam skala besar seperti yang dimiliki China.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: engadget.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top