TANJUNGPINANG — Puluhan warga yang mengajukan paspor di Tanjungpinang harus menunggu lebih lama lantaran permohonannya ditangguhkan. Kepala Imigrasi Tanjungpinang Erwin Hariyadi mengungkapkan, dari total 40 permohonan yang ditangguhkan, sebagian besar pemohon tertangkap saat proses wawancara karena memberikan keterangan yang tidak konsisten.
"Saat proses wawancara baru diketahui tujuan pemohon paspor, rata-rata berdalih untuk perjalanan wisata, tapi setelah didalami ada indikasi hendak kerja di luar negeri secara nonprosedural, makanya kita tangguhkan dulu," ujar Erwin di Tanjungpinang, Jumat.
Penangguhan ini bukan sekadar formalitas. Erwin menegaskan, pemohon yang terkena penangguhan tidak bisa mengurus paspor di kantor Imigrasi manapun di Indonesia selama masa hukuman berlangsung, yang berkisar antara enam bulan hingga dua tahun.
Setelah masa penangguhan selesai, pemohon baru diperbolehkan mengajukan permohonan kembali dengan syarat melengkapi dokumen resmi yang dibutuhkan petugas. "Petugas Imigrasi memang ditekankan untuk memperketat verifikasi berkas permohonan paspor guna mencegah TPPO maupun PMI nonprosedural," tegasnya.
Langkah preventif ini dinilai krusial mengingat posisi Tanjungpinang yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Kondisi tersebut membuat wilayah ini sangat potensial menjadi pintu keluar warga yang hendak bekerja di luar negeri secara tidak resmi.
Selain penangguhan permohonan paspor, Imigrasi Tanjungpinang juga menunda keberangkatan tujuh warga Kepri di Pelabuhan Sri Bintan (SBP) Tanjungpinang pada tahun ini. Mereka kedapatan ingin berangkat ke Malaysia dan Kamboja dengan dalih wisata, namun hasil pendalaman menunjukkan tujuan sebenarnya adalah bekerja ilegal di sektor judi online dan penipuan atau scamming.
Erwin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi dengan jenis pekerjaan yang tidak jelas di luar negeri. Ia meminta warga yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur resmi melalui pendampingan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri.
"Kami menyarankan warga kerja di luar negeri secara sah dan resmi, melalui pendampingan BP3MI Kepri," ujarnya menegaskan.
Melalui pengawasan keimigrasian yang ketat, pemeriksaan dokumen perjalanan, serta pendalaman tujuan keberangkatan, petugas dapat mengidentifikasi indikasi keberangkatan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).