TANJUNGPINANG — Kekhawatiran warga Kampung Melayu, Kilometer 6, Kota Tanjungpinang, bukan sekadar soal aktivitas penimbunan lahan yang tengah berlangsung. Persoalan utamanya adalah dampak langsung yang mereka rasakan, terutama terhadap kelestarian sumur yang selama ini menjadi andalan untuk kebutuhan sehari-hari.
Warga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi yang jelas mengenai rencana penimbunan tersebut. Mereka juga belum pernah diperlihatkan dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan itu, sehingga timbul pertanyaan besar tentang transparansi dan legalitas proyek yang menyentuh langsung permukiman mereka.
Ketakutan warga bukan tanpa alasan. Mereka menyaksikan langsung bagaimana material tanah timbunan bergerak semakin dekat ke area sumur. Kondisi ini dinilai berisiko mencemari sumber air, terutama saat hujan turun dan material tanah ikut terbawa masuk ke dalam sumur.
“Kalau hujan, tanah-tanah timbunan itu pasti masuk ke dalam sumur yang biasa digunakan warga,” ujar seorang warga saat ditemui Jumat (14/8/2026).
Warga lainnya menambahkan, material tanah bahkan telah didorong hingga ke bagian pinggir sumur. “Sumur warga juga ditimbun dia. Sudah sorong sampai pinggir-pinggir sumur itu,” katanya. Ancaman lain yang tak kalah serius adalah keselamatan anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi, di mana lubang sumur yang tertutup timbunan berpotensi menjadi bahaya tersembunyi.
Menanggapi keluhan tersebut, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, belum bisa memberikan jawaban pasti terkait legalitas kegiatan. Ia justru mengarahkan persoalan ini ke ranah kelurahan.
“Waalaikumsalam. Saya hubungi lurah dulu ya, karena lurah belum ada hubungi saya terkait keluhan warga tentang hal itu,” kata Marzul saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Marzul, persoalan teknis mengenai keluhan warga memang berada di ranah kelurahan. “Memang ada keluhan warga, ke lurah saja yang tahu teknis masalahnya, karena itu ranahnya lurah, bukan ranah penertiban,” ujarnya.
Saat ditanya secara spesifik mengenai izin kegiatan, Marzul menyebut perizinan bukan kewenangan Satpol PP. “Kalau perizinan bukan kewenangan satpol, kami menertibkan sesuai perda jika belum bayar retribusi,” katanya. Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) disebut telah dibayarkan, namun ia enggan merinci lebih jauh.
Sementara itu, Lurah Melayu Kota Piring, Andika Oktorananda, membenarkan adanya aktivitas penimbunan lahan sekaligus keberatan yang disampaikan warga. Pihak kelurahan disebut telah bertemu dengan warga di kediaman ketua RT untuk mendengarkan langsung aspirasi mereka.
“Benar ada penimbunan lahan dan warga yang keberatan minta mediasi,” kata Andika. Ia menambahkan, warga akan mengajukan surat permohonan mediasi secara resmi ke kelurahan. “Setelah bertemu warga di kediaman Pak RT, InsyaAllah surat permohonan mediasi segera dimasukkan warga ke kelurahan dan akan kami tindaklanjuti dengan mengundang semua pihak,” ujarnya.
Meski demikian, Andika belum memberikan jawaban saat ditanya apakah pihak yang melakukan penimbunan telah mengantongi izin. Ketiadaan jawaban ini menjadi catatan penting, mengingat aktivitas tersebut telah berlangsung lebih dari sepekan dan berdampak langsung pada lingkungan permukiman warga.
Antoni, salah seorang warga setempat, mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi terkait kegiatan tersebut. “Enggak tahu saya. Enggak ada diberitahu, kemungkinan besar tidak ada,” katanya. Pernyataan serupa juga disampaikan warga lainnya yang mengaku belum pernah diperlihatkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penimbunan.
Pertanyaan warga sederhana: jika aktivitas tersebut memang telah mengantongi izin, mengapa masyarakat yang berada paling dekat dengan lokasi tidak memperoleh penjelasan mengenai dasar legalitasnya. Warga menilai pemerintah seharusnya tidak hanya melihat aktivitas ini dari sisi penimbunan lahan, tetapi juga memastikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar dan sumber air masyarakat.