KEPULAUAN RIAU — Kenaikan harga tersebut tercatat pada laman resmi Logam Mulia Antam yang dipantau Sabtu pagi. Untuk satuan terkecil 0,5 gram, harga dibanderol Rp1.388.500, sementara cetakan 1 gram berada di level Rp2.677.000. Adapun pecahan terbesar, yakni 1.000 gram, ditawarkan senilai Rp2.617.600.000.
Antam menetapkan harga berbeda untuk setiap ukuran cetakan yang tersedia. Berikut rincian lengkap harga emas batangan pada Sabtu (17/8/2026):
Bagi investor yang hendak menjual emas batangan, Antam menetapkan harga buyback di angka Rp2.530.000 per gram. Namun, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Investor perlu memperhitungkan potongan ini untuk menghitung keuntungan bersih yang akan diterima.
Di sisi pembelian, pemerintah masih memberlakukan pungutan PPh 0,25 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017. Pajak ini dihitung dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia, sehingga konsumen perlu menyiapkan dana tambahan di luar harga yang dipublikasikan.
Antam mengingatkan bahwa harga emas batangan yang dipublikasikan bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global. Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga sebelum melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali.