KEPULAUAN RIAU — Kabar penting bagi Anda yang berencana liburan ke Bali atau mengelola akomodasi di sana. Direktorat Jenderal Imigrasi tengah menggencarkan operasi pengawasan WNA di Pulau Dewata, dan kali ini pengelola penginapan diminta ambil peran aktif. Mulai dari hotel berbintang hingga vila pribadi, semua wajib mendata tamu asing melalui aplikasi APOA tanpa kecuali.
"Kami tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia," tegas Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Denpasar, Bali, Minggu (30/8/2026).
Pelaporan lewat APOA bukan sekadar formalitas. Data yang dikirim pemilik atau pengurus penginapan langsung terintegrasi dengan sistem keimigrasian, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif, akurat, dan terpercaya. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis akomodasi: hotel, homestay, vila, dan sejenisnya.
Imigrasi saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada para pengelola penginapan, termasuk saat Operasi Patroli Dharma Dewata. Dalam sosialisasi itu, pengelola diberi edukasi dan tata cara memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat.
Operasi terbaru berlangsung Kamis (27/8) malam dengan menyasar kawasan wisata Canggu di Kabupaten Badung. Hasilnya, imigrasi mengamankan enam WNA yang terdiri dari dua orang Inggris, serta satu orang masing-masing dari India, Uganda, Nigeria, dan Amerika Serikat. Mereka terindikasi melebihi masa tinggal dan ada yang memegang izin tinggal terbatas yang perlu didalami kembali.
"Kami sedang periksa mereka di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," kata Hendarsam.
Operasi Patroli Dharma Dewata yang berlangsung dalam dua periode mencatat angka yang cukup tinggi. Pada periode I (17-30 Juli 2026), personel gabungan yang terdiri dari Imigrasi, TNI/Polri, Satpol PP, dan Pecalang (petugas keamanan adat) menjaring 62 WNA bermasalah. Mereka mendatangi 50 pengelola penginapan di kawasan Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida untuk sosialisasi registrasi WNA.
Memasuki periode kedua pada 15 Juli hingga 16 Agustus, jumlah WNA yang diciduk justru meningkat menjadi 66 orang. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain mengganggu ketertiban umum, tidak melapor ke kantor imigrasi, penyalahgunaan izin tinggal, hingga melebihi batas izin tinggal.
Bagi Anda wisatawan asing yang sedang berlibur atau tinggal di Bali, imbauan ini perlu diperhatikan. Pastikan paspor dan izin tinggal Anda valid. Jika menginap di hotel atau vila, data diri Anda akan dilaporkan ke imigrasi melalui APOA. Ini justru melindungi Anda dari potensi masalah administrasi selama di Indonesia.
Bagi WNI yang memiliki usaha akomodasi, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting. Kelalaian melaporkan data tamu asing bisa berujung pada sanksi. Pengawasan yang ketat ini diharapkan menjaga ketertiban dan kenyamanan wisatawan yang taat aturan saat menikmati keindahan Bali.