KEPULAUAN RIAU — Pasar logam mulia domestik kembali menunjukkan tren datar pada hari terakhir bulan Agustus. Berdasarkan data yang dipantau dari situs resmi Logam Mulia Antam, tidak ada perubahan harga sejak perdagangan sebelumnya. Kondisi ini mencerminkan pasar yang menunggu katalis baru, baik dari pergerakan harga emas global maupun sentimen ekonomi makro yang memengaruhi permintaan logam mulia.
Selisih antara harga jual dan harga buyback Antam saat ini mencapai Rp147.000 per gram. Artinya, jika investor membeli emas Antam hari ini lalu menjualnya kembali dengan harga buyback yang sama, kerugian teoretis yang harus ditanggung sekitar 5,5 persen sebelum pajak.
Namun, skema perhitungan riil tidak sesederhana itu. Investor perlu memasukkan komponen pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berlaku pada setiap transaksi emas batangan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, di mana pemungutan pajak dilakukan langsung saat transaksi pembelian maupun penjualan kembali.
Besaran tarif PPh Pasal 22 ini dibedakan berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi investor yang sudah memiliki NPWP, tarif yang dikenakan sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP, tarif yang berlaku adalah 0,5 persen.
Perlu dicatat, pajak ini berlaku untuk semua jenis emas batangan, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga ukuran 1.000 gram. Skema pemungutan yang langsung dipotong saat transaksi menjadikan pajak sebagai komponen yang selalu menyertai aktivitas jual-beli logam mulia di pasar domestik.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada perdagangan Senin (31/8), belum termasuk pajak PPh Pasal 22:
Dengan kondisi harga yang stagnan dan buyback yang tidak berubah, investor cenderung memilih strategi tunggu dan lihat. Pergerakan harga emas Antam selanjutnya akan sangat bergantung pada dinamika pasar global dan arah kebijakan moneter di tengah ketidakpastian ekonomi.