Ombudsman Kepri Desak Gubernur dan Bupati Bentuk Satgas Karhutla, 4 Kabupaten Jadi Prioritas

Penulis: Fadhli Usman  •  Selasa, 08 September 2026 | 13:16:31 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan desakan pembentukan Satgas Karhutla di Batam, Selasa (8/9/2026).

TANJUNGPINANG — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi langkah krusial yang tak bisa ditunda. Desakan ini disampaikan menyusul instruksi Presiden yang menegaskan penegakan hukum tanpa toleransi terhadap praktik pembakaran lahan oleh korporasi maupun perkebunan komersial.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mendorong Gubernur Kepri untuk secepatnya membentuk satgas tingkat provinsi sekaligus mengoordinasikan pembentukan di kabupaten dan kota. Hal ini disampaikannya di Batam pada Selasa (8/9/2026).

Puncak Kemarau Picu Kerentanan Titik Api

Langkah antisipasi dinilai mendesak lantaran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memproyeksikan puncak musim kemarau berlangsung hingga Oktober mendatang. Kondisi ini meningkatkan risiko munculnya titik api, baik akibat faktor cuaca maupun kesengajaan pembukaan lahan.

"Harapannya adalah agar semua elemen yang dapat didayagunakan, baik itu organisasi masyarakat maupun lembaga pemerintah di daerah, supaya menyatukan persepsi dan melakukan langkah-langkah yang penting terkait penanganan keadaan darurat bencana kebakaran hutan," ujar Lagat.

Empat Kabupaten Jadi Prioritas Pengawasan

Meski Kepulauan Riau tidak tergolong kawasan endemik kebakaran, Lagat mengingatkan potensi kebakaran di daerah ini tetap sangat tinggi. Perhatian khusus dinilai perlu diberikan kepada daerah dengan bentangan hutan luas seperti Kabupaten Lingga, Natuna, Karimun, dan Bintan.

"Meskipun Batam dan Kepri dan lain-lainnya tidak termasuk endemik kebakaran tetapi potensinya sangat tinggi sekali. Kami berharap seperti daerah-daerah Lingga, Natuna, Karimun, dan juga Bintan ini diberikan perhatian khusus mengingat potensi kebakaran juga terbuka di sana karena area lahan hutan yang masih ada, supaya tidak ada pembukaan lahan sementara ini mengingat kondisi yang mengkhawatirkan," kata Lagat.

Aturan Ketat untuk Pembukaan Lahan Masyarakat

Dalam Instruksi Presiden tersebut, pemerintah daerah juga diwajibkan meninjau ulang seluruh kebijakan agar tidak ada celah izin yang melegalisasi pembakaran hutan. Aturan kearifan lokal bagi masyarakat dibatasi secara ketat, hanya untuk kebutuhan pangan subsisten maksimal dua hektare per kepala keluarga.

Ketentuan itu mewajibkan pembuatan sekat bakar serta melarang aktivitas di area gambut atau saat wilayah berstatus siaga darurat. Sebagai solusinya, pemerintah daerah dan pemegang izin usaha wajib memfasilitasi alat berat seperti ekskavator untuk mengolah lahan tanpa membakar.

Edukasi Warga dan Ancaman Asap Kiriman

Para bupati dan wali kota juga diimbau menggerakkan aparat hingga tingkat kelurahan dan desa untuk mengedukasi masyarakat. Warga diminta aktif melapor kepada petugas jika menemukan potensi atau kejadian kebakaran di pemukiman maupun lahan terlantar agar pemadaman bisa dilakukan sejak dini.

Lagat menyoroti pula persoalan asap kiriman dari Pulau Sumatera yang kerap melintasi Batam dan Tanjungpinang. Penanganan udara yang cepat dinilai vital untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memastikan kenyamanan investor agar aktivitas industri dan perekonomian di Batam tidak terganggu.

"Mudah-mudahan dengan penanganan yang bersifat cepat ini semua unsur dilibatkan, terlibat, dan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kepulauan Riau," tutup Lagat.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: vnews.click This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top