TANJUNGPINANG — BP3KR tak hanya bicara di forum internal. Peringatan Hari Marwah 2026 mereka manfaatkan untuk mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar lebih agresif memperjuangkan Undang-Undang Daerah Kepulauan. Aspirasi itu tertuang dalam maklumat yang dibacakan di Tanjungpinang, Jumat, 15 Mei 2026.
Mengapa UU Daerah Kepulauan Dianggap Mendesak?
Ketua BP3KR, Huzrin Hood, membeberkan sederet tantangan yang membelit Kepri. Mulai dari ketimpangan pembangunan antarpulau, konektivitas yang masih timpang, ekonomi kemaritiman yang belum optimal, hingga pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat pesisir yang perlu ditingkatkan. Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan adalah jawaban atas persoalan struktural ini.
“Makanya kami akan mulai bergerak bersama 11 provinsi kepulauan lainnya agar DPR RI segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan itu,” ujar Huzrin Hood dalam pernyataannya.
Skema Khusus untuk Warga Perbatasan
Selain mendorong pengesahan RUU, BP3KR juga mengusulkan penerapan special border treatment (SBT). Kebijakan ini dirancang khusus bagi masyarakat perbatasan Kepri yang menggantungkan hidup dengan bekerja di negara tetangga. Huzrin menegaskan, SBT penting untuk memberikan perlindungan hukum dan perhatian lebih kepada mereka yang berada di garis depan negara.
Dari sepuluh poin maklumat yang disampaikan, pengesahan RUU Daerah Kepulauan dinilai sebagai poin paling krusial. Sebab, aturan itu berpotensi memperbesar porsi bagi hasil pendapatan daerah yang berbasis kemaritiman.
“Jika dihitung, maka bagi hasil akan lebih besar dari yang sekarang. Kita terus menyampaikan aspirasi demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Huzrin.
Dukungan DPD RI dan Harapan Masyarakat
Sekretaris BP3KR, Sudirman Almoen, menambahkan bahwa keberadaan UU Daerah Kepulauan sangat vital untuk memperkuat kemampuan fiskal Kepri. Ia menyebut, luas wilayah laut Kepri seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan pendanaan daerah.
“Dengan adanya perubahan undang-undang itu, Kepri harus diperhitungkan juga untuk bagi hasilnya,” ujar Sudirman. Ia pun mengajak masyarakat Kepri untuk mendukung penuh perjuangan pemerintah daerah dan BP3KR dalam memperjuangkan hak-hak daerah kepulauan.
Sebelumnya, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus Liow, menyebut RUU Daerah Kepulauan telah kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, pembahasan bersama Badan Legislasi DPR RI dan panitia penyusunan undang-undang sebenarnya telah berjalan dan dari sisi DPD RI sudah final.
“Dari sisi DPD RI, pembahasan sebenarnya sudah final. Namun tetap membutuhkan kesepakatan bersama antara DPD, DPR, dan pemerintah pusat,” kata Stefanus saat kunjungan ke Tanjungpinang beberapa waktu lalu.