BATAM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tengah merancang konsep Tempat Penampungan Sementara (TPS) di setiap kawasan perumahan. Rencana ini menjadi strategi untuk mempercepat proses pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala DLH Kota Batam Dohar Mangalando Hasibuan mengatakan, selama ini pengangkutan sampah dilakukan dari rumah ke rumah. Metode itu dinilai memakan waktu cukup panjang.
“Ke depan kami ingin pengangkutan dilakukan dari TPS atau bin komunal yang ditempatkan di satu titik di kawasan perumahan,” ujar Dohar saat dikonfirmasi di Batam, Kamis.
Target Pemangkasan Titik Angkut: dari 50.000 ke 1.700 TPS
Dengan konsep baru, armada pengangkut sampah tidak lagi berhenti di setiap rumah warga. Sampah akan langsung diambil dari titik kumpul tertentu.
“Kalau sekarang setiap hari kita mengangkut dari 40 sampai 50 ribu rumah tangga, nanti cukup dari sekitar 1.700 TPS. Ini tentu jauh lebih efektif dan efisien,” kata Dohar.
Ukuran TPS yang akan dibangun disesuaikan dengan jumlah timbulan sampah dan ketersediaan lahan di tiap perumahan. Ukurannya bervariasi, mulai dari 2x2 meter hingga 2x3 meter.
DLH Ajak Warga dan RT/RW Dukung Konsep TPS Komunal
DLH Batam mengajak masyarakat, pengelola lingkungan, hingga pengurus RT dan RW untuk mendukung konsep ini. Warga diminta mulai membuang sampah ke TPS yang tersedia di lingkungan masing-masing.
“Tujuannya supaya sampah lebih cepat diangkut dari sumbernya dan tidak menimbulkan bau di sekitar rumah. Cukup ada tempat di perumahan yang menjadi tempat pembuangan komunal,” ujar Dohar.
Sejumlah kawasan sudah mulai menerapkan sistem ini, seperti di RW 9 Kelurahan Sungai Langkai dan di perumahan Klasik. Pemerintah Kota Batam juga telah menganggarkan pembangunan TPS pada tahun ini.
“Kalau ada masyarakat yang siap lahannya, pemerintah akan memfasilitasi dan membangunkan TPS-nya. Kami juga turun langsung untuk sosialisasi agar konsep ini dipahami masyarakat,” kata Dohar.
Target Waktu Angkut: Maksimal 48 Jam
DLH Batam menargetkan proses pengangkutan sampah di kawasan permukiman dapat dilakukan maksimal dalam waktu 48 jam dengan pola baru ini.
“Kami berharap konsep ini mendapat dukungan masyarakat karena tujuannya untuk mempercepat pengangkutan dan menyelesaikan persoalan sampah di Kota Batam,” kata Dohar.