KEPULAUAN RIAU — Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, menjadi pelapor dalam kasus ini. Gafur menyebut tindakan Ecohome tidak hanya melanggar hak ekonomi atas karya cipta, tetapi juga merugikan perusahaan media yang telah berinvestasi besar dalam proses produksi konten.
Kronologi Penggunaan Konten Tanpa Izin di Empat Platform
Pelanggaran pertama kali diketahui pada 24 Mei 2026 melalui akun Instagram resmi @ecohome_indonesia. Akun tersebut mengunggah potongan episode podcast K-PODS berjudul 'Ngantuk Habis Makan? Alarm Gula Darah Tinggi dan Risiko Diabetes! dr. Hans Kristian' yang tayang perdana di YouTube pada 29 November 2024.
Potongan konten itu didistribusikan ke Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts secara simultan pada 24 Maret 2026. KaisarTV menegaskan konten tersebut digunakan sebagai materi endorsement untuk produk air fryer milik PT Ecohome International Indonesia tanpa sepengetahuan, persetujuan, maupun kompensasi.
Somasi Tak Berujung Kesepakatan, KaisarTV Tempuh Jalur Hukum
Sebelum melapor ke polisi, KaisarTV melalui kantor hukum Rahman, Mulyanto, Huda & Partners telah mengirimkan somasi bernomor 41/RMH&P/SMS/VI/2026 pada 2 Juni 2026. Somasi itu menuntut penghentian penggunaan konten, penghapusan menyeluruh, permintaan maaf tertulis, dan pembayaran ganti rugi.
PT Ecohome International Indonesia melalui kuasa hukumnya Sequoia Advocates merespons pada 4 Juni 2026. Mereka mengakui penggunaan konten dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, KaisarTV menilai respons itu tidak disertai proposal penyelesaian yang konkret dan proporsional.
"Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele," tegas Gafur dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Pidana
Laporan diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan ketentuan tersebut, perbuatan itu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan.
KaisarTV dalam proses ini didampingi kuasa hukum Army Mulyanto. Menurut Army, perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dalam menjaga iklim kreatif yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif di Indonesia.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Harapannya, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital," ujar Army.
Komitmen Jaga Ekosistem Kreatif di Era Digital
Gafur menegaskan langkah hukum ini bukan semata ditujukan kepada satu pihak. "KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia," ujarnya.
Ia memastikan proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kepada publik bahwa karya kreatif memiliki nilai yang harus dihargai, dan penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius.