KEPULAUAN RIAU — Balai Besar TNBTS menggelar operasi pengawasan di dua resort pengelolaan taman nasional (RPTN) secara simultan. Hasilnya, 13 orang yang diduga melakukan pendakian tanpa izin resmi berhasil diamankan sejak Selasa (16/6).
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengkonfirmasi penangkapan tersebut. “Proses penindakan dilaksanakan melalui Operasi Pengawasan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang,” kata Rudijanta.
Modus ‘Ayek-Ayek’ dan Upaya Kabur ke Perkebunan
Dari 13 orang yang diamankan, dua di antaranya ditangkap di RPTN Ranupani. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, keduanya nekat mendaki melalui jalur tidak resmi yang dikenal dengan istilah lokal ‘ayek-ayek’.
Kedua pendaki ilegal itu sempat berupaya menghindari Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat turun gunung. Mereka melarikan diri ke area perkebunan, namun warga setempat yang mengetahui pergerakan mereka langsung mengamankan dan menyerahkan kepada petugas TNBTS.
11 Orang Diamankan di Malang, Patroli Jalur Ilegal Diperketat
Penangkapan terbesar terjadi di RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang. Sebanyak 11 orang diamankan petugas setelah patroli dan penyisiran di jalur yang dicurigai kerap digunakan sebagai akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru.
“Pengawasan di Taman Satriyan sebagai tindak lanjut patroli dan penyisiran oleh petugas di jalur yang dicurigai digunakan menjadi akses pendakian ilegal,” ujar Rudijanta. Seluruh pendaki ilegal itu diarahkan turun untuk didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Empat Buron dan Proses Hukum di Kementerian Kehutanan
Operasi pengawasan belum berakhir. TNBTS saat ini masih memburu empat pendaki ilegal lain yang diduga turut menerobos masuk lewat kawasan Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading.
Ke-13 terduga pendaki ilegal kini menjalani pemeriksaan dan proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara, Kementerian Kehutanan. Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama mengatakan pihaknya belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan.
“[Sanksi] belum, nanti kami akan diberikan informasi oleh pihak penegak hukum,” ucap Endrip. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap 13 pendaki ilegal masih berlangsung di tingkat penyidikan.