BATAM — Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengungkapkan bahwa pengawasan penggunaan gawai tidak bisa hanya dibebankan ke sekolah. Orang tua di rumah harus ikut aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
“Anak Batam ada yang berafiliasi dengan jaringan yang berkaitan dengan teroris. Karena itu kami mengimbau orang tua untuk lebih fokus memperhatikan perkembangan pendidikan anak-anaknya, termasuk mengawasi penggunaan gadget,” kata Hendri, Kamis (18/6/2026).
Akses Internet Tanpa Batas dan Risiko Pergaulan Digital
Menurut Hendri, perkembangan teknologi yang semakin mudah diakses membuat anak-anak rentan terpapar konten dan komunitas daring yang tidak sesuai dengan perkembangan pendidikan mereka. Akses internet yang terbuka luas memungkinkan anak menjelajahi berbagai platform tanpa batas.
“Jangan sampai anak-anak kita bebas berselancar di dunia maya tanpa pengawasan. Bisa saja mereka menemukan komunitas yang tidak baik, bahkan berpotensi terpengaruh oleh jaringan-jaringan yang berbahaya,” ujarnya.
Aturan Baru: Simpan di Loker, Boleh Dipakai untuk Kondisi Tertentu
Surat edaran yang akan diterbitkan ini tidak melarang total siswa membawa ponsel ke sekolah. Sebelum pandemi Covid-19, Disdik Batam sempat menerapkan larangan membawa telepon genggam. Kebijakan itu kemudian disesuaikan ketika pembelajaran daring menjadi bagian dari sistem pendidikan.
“Setelah Covid, penggunaan handphone menjadi bagian dari proses pembelajaran. Karena itu saat ini bukan dilarang total, tetapi penggunaannya dibatasi,” jelas Hendri.
Dalam aturan yang tengah disiapkan, siswa yang membawa gawai ke sekolah nantinya diminta menyimpannya di tempat khusus seperti loker atau ruang penyimpanan yang disediakan pihak sekolah. Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama untuk kepentingan pembelajaran berbasis teknologi.
Meski begitu, keberadaan telepon genggam masih tetap diperlukan, misalnya untuk komunikasi antara orang tua dan anak di luar jam pelajaran, termasuk keperluan penjemputan. Selama kegiatan belajar berlangsung, perangkat tersebut diharapkan tidak digunakan agar siswa dapat lebih fokus mengikuti pembelajaran.
Kepala Sekolah dan Guru Diminta Lebih Aktif
Melalui surat edaran ini, Disdik Batam akan mengatur pola pengawasan penggunaan gawai baik di sekolah maupun di rumah. Kepala sekolah dan guru juga diminta lebih aktif memastikan penggunaan telepon genggam tidak mengganggu proses belajar mengajar.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap tercipta lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pelajar dari risiko penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol,” tutup Hendri.