Pencarian

Pemkab Natuna Salurkan Bansos Lansia Tahap II ke 650 Penerima Manfaat, Rp200 Ribu per Bulan

Rabu, 07 Oktober 2026 • 08:12:31 WIB
Pemkab Natuna Salurkan Bansos Lansia Tahap II ke 650 Penerima Manfaat, Rp200 Ribu per Bulan
Pemkab Natuna menyalurkan bansos lansia tahap II kepada 650 penerima manfaat periode April–September 2026.

Pemerintah Kabupaten Natuna menyalurkan bantuan sosial lansia tahap II kepada 650 penerima manfaat untuk periode April hingga September 2026. Setiap lansia menerima Rp200 ribu per bulan atau total Rp1,2 juta selama enam bulan, bersumber dari APBD Natuna Tahun Anggaran 2026. Program ini menyasar warga berusia minimal 60 tahun yang belum tersentuh bantuan pemerintah pusat maupun daerah.

NATUNA — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna Puryanti menyatakan penyaluran bansos lansia tahap II sudah berjalan setelah melalui verifikasi berlapis. Penerima manfaat adalah masyarakat berusia minimal 60 tahun per Februari 2026 yang masuk kategori ekonomi rendah atau desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mereka juga tidak menerima bantuan lain dari APBN maupun APBD, serta memiliki Nomor Induk Kependudukan yang padan dengan data kependudukan. "Penerima bantuan merupakan lansia yang tidak menerima bantuan lain baik bersumber dari APBD maupun APBN," ucap Puryanti.

Siapa yang Berhak Menerima Bansos Lansia Natuna

Kriteria penerima dirancang untuk memastikan bantuan menyasar lansia yang selama ini luput dari program pemerintah. Selain batas usia dan kategori ekonomi, syarat NIK yang padan dengan data kependudukan menjadi kunci agar penyaluran tidak tumpang tindih dengan bansos lain.

Puryanti menegaskan tidak ada penambahan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) untuk tahap II. Sementara penerima bansos tahap I tetap mendapatkan bantuan hingga Desember 2026 sepanjang masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

Verifikasi Berlapis dari Desa hingga Dinas Sosial

Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial melakukan sosialisasi program kepada pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan. Tujuannya agar program diketahui semua kalangan dan tidak ada warga yang memenuhi syarat tapi terlewat.

Proses verifikasi dan validasi dilakukan bertingkat, mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga Dinsos Natuna. "Verifikasi dilakukan secara berlapis, mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga Dinas Sosial, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan," katanya.

Dengan mekanisme itu, Pemkab Natuna memastikan bantuan tepat sasaran. Pendataan berjenjang juga memungkinkan pemerintah desa dan kelurahan ikut mengawasi siapa saja yang layak menerima.

Bantuan Berbasis Individu, Suami Istri Bisa Terima Bersamaan

Bansos lansia Natuna diberikan kepada penerima secara individu, bukan berdasarkan keluarga. Konsekuensinya, suami dan istri yang sama-sama memenuhi kriteria tetap dapat menerima bantuan meski berada dalam satu kartu keluarga.

"Bansos lansia diberikan kepada penerima secara individu, bukan berdasarkan keluarga. Dengan demikian, suami dan istri yang sama-sama memenuhi kriteria tetap dapat menerima bantuan meskipun berada dalam satu kartu keluarga," ujar Puryanti.

Bantuan Dihentikan Jika Penerima Meninggal atau Pindah

Penyaluran bantuan tidak dapat dilakukan apabila penerima meninggal dunia atau pindah dan tidak diketahui keberadaannya saat penyaluran. Bantuan juga tidak bisa dialihkan kepada orang lain karena program ini berbasis individu.

Dana bansos lansia tahap II bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2026. Setiap penerima manfaat mendapatkan Rp200 ribu per bulan, dengan total Rp1,2 juta untuk periode April hingga September 2026.

Follow batamvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks