Pemkot Tanjungpinang Targetkan Merger OPD Rampung Juli, Tunggu Harmonisasi Perwako SOTK ke Kemenkum

Penulis: Fadhli Usman  •  Senin, 06 Juli 2026 | 22:41:31 WIB
Wali Kota Tanjungpinang memimpin harmonisasi Perwako SOTK untuk penyederhanaan OPD.

TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan proses penyederhanaan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak akan menggunakan struktur organisasi yang lama. Wali Kota Tanjungpinang menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) selesai diharmonisasikan pada Juli 2026, setelah Peraturan Daerah (Perda) penataan perangkat daerah resmi disahkan pada April lalu.

Keputusan ini diambil untuk menghindari perombakan struktur sebanyak dua kali. Jika pemkot menggunakan SOTK lama sebagai dasar merger OPD, maka setelah Perwako baru terbit, seluruh penyesuaian harus diulang dari awal.

Proses Harmonisasi Berjalan per OPD

Wali Kota Tanjungpinang mengungkapkan, pembahasan rancangan Perwako saat ini masih berlangsung secara bertahap. Setiap OPD dibahas satu per satu untuk memastikan tidak ada tumpang tindih fungsi dan kewenangan.

“Saya mendapat laporan, pembahasannya belum selesai. Masih dilakukan satu per satu untuk setiap OPD,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Setelah rampung di tingkat daerah, draf Perwako harus melalui proses harmonisasi hingga ke Kementerian Hukum. Hal ini menjadi syarat agar regulasi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak digugat di kemudian hari.

Target Juli: Struktur Baru Segera Berlaku

Pemkot memasang target penyelesaian harmonisasi pada bulan yang sama, yakni Juli 2026. Jika sesuai jadwal, struktur organisasi baru hasil merger OPD bisa langsung diberlakukan tanpa perlu masa transisi yang panjang.

“Harapan saya bulan Juli ini Perwako tentang SOTK selesai, sehingga struktur organisasi yang baru bisa segera diberlakukan,” ungkap Wali Kota.

Perda penataan perangkat daerah sendiri telah disahkan oleh DPRD Tanjungpinang pada April 2026. Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi pemkot untuk melakukan efisiensi birokrasi melalui penggabungan sejumlah dinas dan badan.

Efisiensi Birokrasi di Tengah Tekanan Fiskal

Langkah merger OPD ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi yang didorong pemerintah pusat. Dengan struktur yang lebih ramping, pemkot berharap anggaran belanja pegawai bisa ditekan dan dialokasikan ke program prioritas seperti infrastruktur dasar dan pelayanan publik.

Meski demikian, pemkot memastikan tidak ada pengurangan pegawai negeri sipil (PNS) secara massal. Penataan lebih menyasar pada penggabungan fungsi dan redistribusi tugas antarorganisasi perangkat daerah.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: mejaredaksi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top