TANJUNGPINANG — Iman Sutiawan mempertanyakan absennya Kepala DKP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sedimentasi laut. Menurutnya, setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) wajib hadir saat masyarakat menyampaikan keluhan, apalagi soal mata pencaharian mereka.
“Mengenai ketidakhadiran DKP, saya secara pribadi belum tahu pasti alasannya. Mungkin ada tugas kedinasan lain,” ujar Iman kepada hariankepri.com.
Meski belum mengetahui alasan pasti, Iman menekankan bahwa kehadiran kepala dinas bukan sekadar formalitas. Ia menilai langkah itu penting untuk mengambil keputusan sekaligus menjawab keresahan nelayan secara langsung.
Iman mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa, audiensi dengan Sekda, dan pengaduan nelayan sudah beberapa kali terjadi. Ia menilai DKP kurang peka terhadap keluhan yang disampaikan secara berulang oleh para nelayan.
“Jika Kepala DKP berada di tempat, seharusnya hadir, menerima, dan dengarkan aspirasi nelayan,” katanya.
Sikap itu, menurut Iman, menjadi jawaban atas kekecewaan nelayan yang menganggap DKP tidak cukup peduli terhadap persoalan sedimentasi yang mengganggu aktivitas melaut mereka.
Iman menilai persoalan sedimentasi laut memang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Namun, DKP daerah tetap memiliki kewajiban untuk mendengarkan dan menyampaikan aspirasi nelayan ke tingkat nasional.
“Walaupun kebijakan sedimentasi ada di pusat, mendengarkan aspirasi masyarakat tetap wajib,” tegas Iman.
Ia menambahkan, DKP daerah harus menjalankan peran sebagai jembatan komunikasi antara nelayan dan pemerintah pusat. Tanpa kehadiran langsung pimpinan dinas, proses penyampaian aspirasi bisa terhambat.
Ke depan, Iman mendorong DKP untuk memperbaiki pola penerimaan audiensi dari nelayan. Menurutnya, komunikasi yang lebih terbuka dan responsif akan meredakan ketegangan yang sudah berulang kali muncul.
“Ke depan komunikasi dan penerimaan terhadap audiensi nelayan harus diperbaiki,” pungkasnya.