BATAM — Wacana Pemkot Batam melibatkan ketua RT dan RW untuk mendata kendaraan yang menunggak pajak dinilai sebagai langkah yang keliru. Rikson Pandapotan Tampubolon, akademisi sekaligus Wakil Ketua Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Kepri, mengatakan kebijakan publik yang baik adalah yang menyelesaikan masalah, bukan memindahkan beban tugas pemerintah ke masyarakat.
“Jangan sampai RT yang berarti Rukun Tetangga justru berubah menjadi ‘Rukun Penagih Pajak’,” ujar Rikson kepada BatamNow.com, Senin (20/07/2026).
Menurut Rikson, RT dan RW dibentuk untuk menjaga kerukunan, memperkuat kohesi sosial, serta menjadi penghubung antara warga dan pemerintah. Bukan sebagai perpanjangan tangan penegakan kepatuhan pajak. Ia khawatir, keterlibatan pengurus lingkungan dalam pendataan pajak justru menggerus kepercayaan warga.
“Kebijakan seperti ini berpotensi memicu gesekan antar-warga,” tegasnya.
Rikson menyoroti alokasi anggaran yang telah digelontorkan Pemkot Batam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Kota Batam Tahun 2025, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 51 miliar untuk mendukung operasional RT/RW.
“Anggaran sebesar itu seharusnya diarahkan untuk memperkuat kapasitas RT/RW dalam pelayanan masyarakat dan pemberdayaan warga, bukan memperluas tugas mereka ke ranah yang menjadi kewenangan instansi perpajakan,” ujarnya.
Dari sudut pandang Rikson, masih banyak pekerjaan rumah Pemkot Batam yang lebih mendesak. Mulai dari persoalan distribusi air bersih, banjir yang terus berulang saat hujan dengan intensitas tinggi, isu ketimpangan, hingga pengelolaan sampah yang belum sepenuhnya tertangani.
“Publik berhak bertanya, apakah ini benar-benar menjadi prioritas yang paling mendesak?” katanya.
Ia menambahkan, jika tujuan pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka instrumen yang harus diperkuat adalah sistem Samsat itu sendiri. Perbaikan bisa melalui digitalisasi pelayanan, integrasi data kependudukan dan data kendaraan, peningkatan sosialisasi, pemberian insentif, serta penegakan hukum terhadap penunggak pajak.
“Negara memiliki perangkat, data, dan kewenangan untuk melaksanakan fungsi tersebut. Jangan sampai karena lemahnya sistem administrasi, beban penyelesaiannya justru dialihkan kepada RT/RW yang tidak memiliki kewenangan maupun perlindungan hukum,” jelas Rikson.
Rikson menilai kebijakan ini menjadi ujian bagi kepemimpinan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra. Menurutnya, kepemimpinan yang efektif ditentukan oleh kemampuan menetapkan skala prioritas.
“Keberhasilan pemerintah tidak diukur dari seberapa banyak pekerjaan yang dapat dialihkan kepada masyarakat, tetapi dari seberapa baik pemerintah mampu menjalankan tanggung jawabnya sendiri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pernyataan Amsakar di hadapan Komisi VI DPR RI bahwa BP Batam untuk tahun anggaran 2027 tidak lagi mengandalkan tambahan APBN, melainkan mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut Rikson, semangat kemandirian fiskal itu patut diapresiasi, namun jangan sampai diterjemahkan dengan menambah beban administrasi kepada masyarakat.
“Masyarakat tentu berharap kreativitas pemerintah dalam meningkatkan pendapatan dilakukan melalui optimalisasi aset daerah, peningkatan investasi, efisiensi birokrasi, dan perbaikan tata kelola. Bukan dengan menghadirkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tingkat RT dan RW,” pungkasnya.