GUNUNG KIJANG — Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P. Bako, menjadi narasumber dalam sesi penyuluhan yang digelar di sekolah yang berlokasi di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang. Materi difokuskan pada cara menggunakan platform digital secara bertanggung jawab di tengah derasnya arus informasi.
Dalam paparannya, AKP Bako mengingatkan para siswa agar selalu berpikir ulang sebelum mengunggah atau membagikan konten. Ia menekankan bahwa aktivitas di dunia maya meninggalkan jejak permanen yang bisa berdampak pada masa depan.
“Apa yang kita unggah hari ini akan menjadi jejak digital yang bisa berdampak di masa depan,” ujar Bako di hadapan para pelajar.
Selain etika, siswa juga mendapat pemahaman tentang aspek hukum penyalahgunaan media sosial. Polisi menyoroti ancaman pidana bagi penyebar informasi palsu dan pelaku perundungan siber yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
“Jangan mudah menyebarkan hoaks, hindari perundungan siber, dan selalu jaga etika saat berkomunikasi di ruang digital,” pesan Bako.
Kepala SMKN 1 Gunung Kijang menyambut positif inisiatif Polres Bintan. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat relevan untuk membentengi siswa dari dampak negatif teknologi.
“Memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Kami berharap kerja sama dengan Polres Bintan dapat terus terjalin dalam berbagai kegiatan pembinaan, khususnya yang berkaitan dengan kamtibmas,” katanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polres Bintan untuk menekan angka kejahatan siber dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sejak dini.