KEPULAUAN RIAU — Kendaraan yang pajaknya tidak dibayar selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis bakal dihapus dari data registrasi kepolisian. Aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik milik pribadi, dinas pemerintah, maupun badan usaha. Kendaraan berstatus bodong itu ilegal bila masih dipakai di jalan dan berisiko disita.
Ketentuan penghapusan registrasi kendaraan sebenarnya bukan aturan baru. Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengatur soal ini sejak lama, hanya saja penerapannya di lapangan belum menyeluruh. Pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK lima tahunan berakhir masuk dalam kategori yang bisa dihapus datanya.
Pasal 74 ayat 1 menyebut penghapusan data registrasi kendaraan terdaftar bisa dilakukan lewat dua cara. Pertama, atas permintaan pemilik kendaraan sendiri. Kedua, berdasarkan pertimbangan pejabat berwenang terkait registrasi.
Pejabat berwenang punya dasar kuat untuk mengambil tindakan itu. Pasal 74 ayat 2 menyebutkan dua kondisi yang memungkinkan penghapusan, yakni kendaraan rusak berat atau pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun sejak masa berlaku STNK berakhir.
Konsekuensi paling berat ada di Pasal 74 ayat 3. Data registrasi kendaraan yang telah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang. Artinya, begitu statusnya hilang dari basis data kepolisian, kendaraan itu praktis tidak punya legalitas untuk beroperasi di jalan raya.
Regulasi ini mengikat seluruh jenis kendaraan tanpa pengecualian. Kendaraan dinas pemerintah, kendaraan pribadi, sampai kendaraan milik badan usaha semuanya tunduk pada aturan yang sama.
Ada tahapan sebelum data registrasi benar-benar dihapus. Pemilik kendaraan akan menerima surat peringatan secara berkala sebagai kesempatan terakhir untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Total rentang waktu yang diberikan lewat tiga surat itu mencapai lima bulan. Jika pemilik tetap tidak melunasi pajak, pejabat berwenang bisa memproses penghapusan data registrasi kendaraan.
Pemilik kendaraan diimbau disiplin melunasi pajak kendaraan. Proses balik nama dan pengurusan pajak juga perlu segera dilakukan setelah membeli kendaraan bekas.
Kelalaian mengurus balik nama jadi titik rawan. Pembeli yang menunda proses tersebut bisa mewarisi tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya tanpa sadar. Kalau tunggakan itu menembus dua tahun, kendaraan yang baru dibeli berpotensi masuk daftar penghapusan registrasi.
Pengendara yang nekat memakai kendaraan berstatus bodong di jalan raya menghadapi risiko ditilang hingga penyitaan. Tanpa data registrasi yang sah, kendaraan itu tidak lagi diakui keberadaannya secara hukum.