TANJUNGPINANG — Aktivitas live di media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan kini masuk kategori pelanggaran disiplin bagi ASN Kemenag Tanjungpinang. Kepala Kantor Kemenag setempat, Erizal, menegaskan kebijakan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja. Erizal menyebut aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik.
"Kecuali untuk kepentingan akun resmi Kemenag dan tugas kedinasan," kata Erizal di Tanjungpinang, Kamis.
Selain PP Nomor 94 Tahun 2021, kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Erizal menjelaskan UU tersebut menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar Ber-AKHLAK, yang menuntut ASN bekerja secara profesional, loyal, adaptif, serta menjunjung tinggi integritas.
"Intinya, ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, di atas kepentingan pribadi," ujarnya.
Erizal menyampaikan kebijakan itu menindaklanjuti arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam berbagai forum breakfast meeting jajaran Kemenag di Tanah Air. Aktivitas live di medsos yang tidak terkait tugas kedinasan masuk kategori pelanggaran disiplin ASN.
Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai aparatur negara. Erizal juga berpesan agar ASN menerapkan prinsip saring sebelum sharing terhadap berbagai informasi atau berita yang beredar di era disrupsi digital guna mencegah penyebaran hoaks.
"Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokuslah bekerja, berkarya, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Erizal.