Pencarian

Kemenag Tanjungpinang Larang ASN Live di Medsos Saat Jam Kerja, Ancaman Sanksi Disiplin Menanti

Jumat, 05 Juni 2026 • 11:34:01 WIB
Kemenag Tanjungpinang Larang ASN Live di Medsos Saat Jam Kerja, Ancaman Sanksi Disiplin Menanti
Kemenag Tanjungpinang melarang ASN melakukan siaran langsung di media sosial selama jam kerja kecuali untuk tugas kedinasan.

TANJUNGPINANG — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Erizal, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak melakukan siaran langsung atau live di media sosial selama jam kerja. Larangan itu dikecualikan jika aktivitas tersebut untuk kepentingan akun resmi Kemenag dan tugas kedinasan.

“Kecuali untuk kepentingan akun resmi Kemenag dan tugas kedinasan,” kata Erizal di Tanjungpinang, Kamis.

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Erizal menegaskan kebijakan ini menindaklanjuti arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam berbagai forum breakfast meeting jajaran Kemenag di seluruh Indonesia. Aktivitas live di media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja.

“Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.

Landasan Nilai Ber-AKHLAK

Selain PP soal disiplin, Erizal juga mengingatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi itu menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar Ber-AKHLAK yang menuntut ASN bekerja secara profesional, loyal, adaptif, serta menjunjung tinggi integritas.

“Intinya, ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, di atas kepentingan pribadi,” ujar Erizal.

Boleh Bermedsos Asal Bijak dan Tidak Ganggu Tugas

Meski melarang live saat jam kerja, Erizal menegaskan penggunaan media sosial secara umum tetap diperbolehkan. Syaratnya, dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai aparatur negara.

Ia juga berpesan agar ASN Kemenag menerapkan prinsip saring sebelum sharing. Di era disrupsi digital, langkah ini penting untuk mencegah penyebaran informasi hoaks.

“Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokuslah bekerja, berkarya, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesan Kepala Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang Erizal.

Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks