NATUNA — Sebanyak 57 kepala keluarga (KK) penerima program Penanganan dan Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Kabupaten Natuna kini resmi memiliki lahan hunian seluas 150 meter persegi. Pemerintah Kabupaten Natuna menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada para penerima manfaat di Perumahan Puak, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (23/1).
Bupati Natuna Cen Sui Lan mengatakan bahwa tanah yang dihibahkan tersebut berada di kawasan hunian yang dibangun melalui program PPKT. Dalam skema ini, Pemkab Natuna menyediakan lahan beserta pematangan lahan, sementara pemerintah pusat membangun rumah dan melengkapi sarana prasarana perumahan.
Seluruh penerima manfaat sebelumnya tinggal di kawasan Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, yang masuk kategori permukiman kumuh. Melalui program PPKT, mereka kini menempati hunian yang lebih layak dan sehat.
"Hari ini telah mencapai satu tahun lebih masyarakat tinggal di Perumahan Puak dan kita serahkan sertifikat secara simbolis kepada 20 orang perwakilan," ujar Cen Sui Lan dalam sambutannya.
Bupati Cen Sui Lan mengingatkan para penerima agar menjaga aset yang telah diberikan pemerintah. Ia secara khusus melarang warga menggadaikan sertifikat tanah kepada pihak lain maupun lembaga keuangan.
"Kami sudah melaksanakan tugas dengan memberikan tempat tinggal yang layak kepada Bapak dan Ibu yang sebelumnya tinggal di rumah tidak layak huni. Kini tinggal bagaimana bapak dan ibu menjaga serta merawatnya dengan baik," kata Cen.
Penyerahan sertifikat ini menandai satu tahun lebih warga menempati Perumahan Puak. Program PPKT merupakan bagian dari upaya pemerintah mengentaskan permukiman kumuh di wilayah pesisir Kepulauan Riau.