Batas Akhir 31 Agustus 2026, BP Batam Wajibkan Ribuan Penerima Alokasi Tanah Lapor Progres via LMS

Penulis: Muzakir Salim  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:35:31 WIB
Kepala BP Batam Amsakar Achmad menegaskan penerima alokasi tanah wajib melaporkan progres pembangunan melalui LMS sebelum 31 Agustus 2026.

BATAMBP Batam mulai mengetatkan pengawasan pemanfaatan lahan di kawasan industri dan perdagangan. Para pemegang hak alokasi tanah yang belum merealisasikan pembangunan kini diminta segera memperbarui data dan menyampaikan laporan perkembangan proyeknya melalui sistem digital LMS.

Kebijakan ini diteken untuk menindaklanjuti aturan terbaru dari pemerintah pusat. Regulasi yang menjadi payung hukum adalah PP Nomor 48 Tahun 2025 serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan.

Isi Laporan yang Wajib Disetor Penerima Lahan

Dalam laporan yang harus diunggah melalui LMS, penerima alokasi wajib mencantumkan sejumlah poin penting. Data tersebut akan menjadi dasar evaluasi bagi BP Batam untuk menilai keseriusan pengelola lahan dalam merealisasikan investasi.

  • Lokasi dan luas lahan yang dialokasikan.
  • Rencana pembangunan yang akan dilakukan.
  • Progres perizinan yang sudah diurus.
  • Perkembangan pelaksanaan pembangunan di lapangan.
  • Kendala atau hambatan yang dihadapi selama proses pengerjaan.

Kepala BP Batam: Tertib Data untuk Kepastian Hukum

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penataan data ini bukan sekadar formalitas administrasi. Ia menyebut langkah ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan memastikan lahan tidak menganggur tanpa aktivitas yang jelas.

“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).

Nasib Lahan yang Tidak Dilaporkan

BP Batam memberi peringatan tegas bagi para penerima alokasi yang abai terhadap kewajiban ini. Lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan atau tidak melaporkan progresnya berpotensi ditertibkan.

Seluruh data dan dokumen yang diunggah melalui LMS juga harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Keterlambatan pelaporan maupun penyampaian data yang tidak sesuai akan berujung pada evaluasi hingga pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Target: Percepat Realisasi Investasi di Batam

Digitalisasi tata kelola pertanahan ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing Batam sebagai kawasan investasi unggulan. Dengan data yang akurat, BP Batam dapat memantau secara real-time lahan mana saja yang produktif dan mana yang telantar.

Langkah ini sekaligus menjadi instrumen untuk mempercepat realisasi investasi yang selama ini kerap terhambat oleh minimnya kepastian status lahan. Batam sebagai pintu gerbang perdagangan internasional membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur dan kawasan industri agar tetap kompetitif di mata investor asing.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: wahanaindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top