TANJUNGPINANG — RSUD Raja Ahmad Tabib tengah menyusun pola tarif layanan kesehatan dengan metode unit cost, sebuah langkah yang diharapkan menjadi standar baru bagi rumah sakit daerah lain di Kepulauan Riau. Gubernur Ansar Ahmad menyatakan penyusunan tarif ini tidak bisa dilakukan asal-asalan karena rumah sakit tersebut merupakan fasilitas rujukan utama bagi warga Kepri.
“Rumah sakit milik pemerintah daerah, merupakan fasilitas rujukan utama bagi masyarakat Kepri,” ujar Ansar saat ekspose tata kelola pola tarif layanan di Gedung Daerah Kepri, kemarin.
Metode unit cost dipilih agar setiap tarif layanan yang dikenakan kepada pasien benar-benar mencerminkan biaya riil di lapangan. Dengan begitu, rumah sakit tidak lagi bekerja dengan perhitungan yang mengambang, melainkan berdasarkan data aktual dari setiap tindakan medis dan layanan yang diberikan.
Gubernur Ansar menegaskan bahwa penyusunan tarif ini juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia tidak ingin kebijakan tarif yang baru nantinya justru melanggar regulasi atau membebani pasien secara berlebihan.
Proses penyusunan pola tarif ini tidak dilakukan sendirian. RSUD Raja Ahmad Tabib menggandeng RSUP Hasan Sadikin Bandung sebagai pendamping. Langkah ini diapresiasi langsung oleh Gubernur Ansar karena dinilai mampu memperkuat tata kelola Badan Layanan Umum Daerah di RSUD RAT.
“Saya berharap apa yang telah dirintis ini dapat menjadi contoh bagi seluruh RSUD kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.
Salah satu poin yang ditekankan dalam penyusunan tarif ini adalah karakteristik geografis Kepri yang terdiri dari ribuan pulau. Menurut Gubernur, pola tarif yang disusun harus mempertimbangkan kondisi tersebut agar pelayanan kesehatan tetap terjangkau oleh masyarakat di daerah terpencil.
Hal ini menjadi pembeda utama dengan kebijakan tarif rumah sakit di daerah lain yang umumnya memiliki akses daratan lebih mudah. Tarif yang diberlakukan nantinya diharapkan tidak menjadi hambatan bagi warga kepulauan untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak.
Keberhasilan penyusunan pola tarif ini tidak berhenti di RSUD RAT saja. Pemerintah provinsi menargetkan hasil dari penyusunan ini bisa diadopsi oleh rumah sakit daerah di kabupaten dan kota lain di Kepulauan Riau.
Dengan adanya standar pola tarif yang akuntabel dan berkeadilan, diharapkan tidak ada lagi disparitas biaya layanan kesehatan yang signifikan antar daerah di Kepri. RSUD RAT ditunjuk sebagai pionir untuk memulai langkah tersebut.