KARIMUN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Karimun pada Rabu (5/8/2026) berlangsung alot. Para pedagang yang tergabung dalam elemen masyarakat dan pengelola pasar menyampaikan keberatan atas kebijakan larangan izin berjualan ayam yang dinilai diambil secara sepihak oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Pansus DPRD Karimun itu, perwakilan pedagang menegaskan bahwa mereka tidak menolak aturan, tetapi mempertanyakan proses pengambilan kebijakan yang tidak melibatkan pihak terdampak langsung.
Salah seorang pedagang, Pandu Wahyuda, mengungkapkan bahwa kebijakan larangan berjualan ayam di Blok B Pasar Puan Maimun berdampak signifikan terhadap kelangsungan hidupnya dan pedagang lain.
"Kami tidak menolak aturan, tetapi keberatan jika keputusan diambil tanpa mendengarkan pendapat kami. Kebijakan ini sangat berdampak terhadap mata pencaharian kami yang selama ini menggantungkan hidup dari berjualan di pasar," ujarnya di hadapan Komisi II DPRD Karimun.
Pandu berharap DPRD Karimun dapat mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak merugikan pedagang kecil yang telah lama berusaha di Pasar Puan Maimun.
Ketua DPC Patriot Karimun, Andi Acok, menyoroti asosiasi yang dijadikan acuan oleh pengelola pasar dalam menetapkan kebijakan. Menurutnya, asosiasi tersebut dibentuk tanpa melibatkan pedagang lama maupun perwakilan dari seluruh blok pasar sehingga tidak layak menjadi dasar dalam penetapan kebijakan.
Ia juga mengingatkan bahwa Perumda sebagai perusahaan milik daerah harus bersikap netral dan mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu.
Melalui RDP tersebut, para pedagang berharap Komisi II DPRD Karimun dapat mendorong lahirnya keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pedagang dan menjaga kondusivitas aktivitas perdagangan di pasar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Bumi Berazam Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil RDP yang digelar oleh Komisi II DPRD Karimun tersebut.