Bapenda Batam Buka Layanan Pajak di Mal Setiap Jumat-Minggu, Wajib Pajak Bisa Urus PBB Hingga PKB

Penulis: Mahsyar Hamdani  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:18:01 WIB
Bapenda Kota Batam membuka gerai pelayanan pajak di sejumlah mal setiap Jumat hingga Minggu untuk memudahkan warga mengurus PBB dan PKB.

BATAM — Masyarakat Kota Batam yang ingin membayar pajak bumi dan bangunan atau mengurus administrasi kendaraan bermotor kini bisa memanfaatkan layanan di pusat perbelanjaan. Bapenda Kota Batam memperluas program SiBijak Ngemall dengan membuka gerai pelayanan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu di sejumlah mal besar di kota itu.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah menyebut inisiatif ini merupakan bentuk layanan jemput bola untuk mendekatkan akses perpajakan kepada warga, tanpa harus hadir langsung ke kantor Bapenda. Layanan yang disediakan mencakup pembayaran pajak, pendaftaran wajib pajak baru, perubahan data, hingga konsultasi perpajakan.

Transaksi Non-Tunai dan Insentif Sembako dari BI

Seluruh transaksi di gerai mal diarahkan memakai pembayaran non-tunai melalui QRIS. Untuk menarik minat warga, Bapenda menggandeng Bank Indonesia dalam program tersebut.

“Pembayaran juga diarahkan menggunakan transaksi non-tunai jadi bisa pakai QRIS. Ini juga sempat kami gandeng pihak Bank Indonesia, membayar pajak dengan QRIS mendapat sembako,” kata Raja saat dikonfirmasi di Batam, Selasa.

Layanan Paling Banyak Diminati Warga

Dari sejumlah layanan yang tersedia, pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat. Selain itu, Bapenda juga berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menghadirkan layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di gerai SiBijak.

Kehadiran layanan ini melengkapi inovasi sebelumnya berupa armada bus yang berfungsi sebagai kantor pelayanan pajak bergerak. “Dengan adanya bus sebagai armada, kami menjadi kantor mobile yang bisa bergerak ke mana saja,” ujarnya. Adapun mal yang menjadi lokasi pelayanan antara lain Grand Batam Mall, BCS Mall, dan Mega Mall.

Bagaimana Realisasi Penerimaan Pajak Batam?

Hingga pertengahan Agustus ini, sejumlah sektor penerimaan menunjukkan kinerja positif. Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat mencapai Rp352 miliar atau sekitar 66 persen dari target. Sementara itu, realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah menembus Rp116 miliar atau sekitar 76 persen dari target.

Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), realisasinya telah mencapai sekitar 65 persen dari target Rp603 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari pajak tenaga listrik, restoran, hotel, dan hiburan.

“Kalau yang PBJT seperti pajak tenaga listrik, restoran, hotel, hiburan itu sudah bagus dan ini akan terus ditingkatkan lagi,” kata Raja.

Sektor Reklame Masih Tertinggal

Di sisi lain, penerimaan pajak reklame masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dikebut karena realisasinya baru sekitar 32 persen dari target. Pihak Bapenda berasumsi capaian ini akan terdorong pada triwulan ketiga ketika konstruksi videotron di sejumlah titik kota telah terbangun.

“Asumsinya nanti pada triwulan ketiga konstruksinya sudah terbangun untuk videotron di beberapa titik kota, sehingga mereka bisa mulai menjual. Dari situ baru bisa kita hitung pajaknya,” jelas Raja. Dalam rancangan perubahan APBD 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam diproyeksikan mencapai Rp2,706 triliun atau meningkat 4,82 persen.

Reporter: Mahsyar Hamdani
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top