Pembangunan Lapangan Padel di Tanjungpinang Disetop Satpol PP, Wali Kota Lis Darmansyah: Urus Dulu PBG-nya

Penulis: Ridwan Azhari  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:45:31 WIB
Petugas Satpol PP memasang garis PPNS Line di lokasi pembangunan lapangan padel di Rimba Jaya, Tanjungpinang, Kamis (6/8/2026).

TANJUNGPINANG — Aktivitas konstruksi lapangan padel di Rimba Jaya, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terpaksa dihentikan paksa. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat telah memasang garis PPNS Line di lokasi proyek pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB sebagai tanda penghentian sementara.

Penghentian ini bukan tanpa alasan. Dari penyelidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ditemukan dugaan bahwa bangunan tersebut belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib sebelum konstruksi dimulai.

Pengembang Diminta Patuh, Bukan Dihambat

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, buka suara soal penyegelan ini. Dia menegaskan langkah tegas aparatnya merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penyelenggaraan bangunan gedung.

"Penuhi dulu semua persyaratannya, setelah dokumen resminya selesai baru pembangunan bisa dilanjutkan," tegas Lis, Rabu (12/8/2026).

Menurut Lis, penertiban ini bertujuan membangun kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku, bukan untuk menghambat iklim investasi atau kegiatan usaha di ibu kota provinsi tersebut.

Alasan "Lama Pengurusan" Tak Bisa Jadi Pembenaran

Lis menyayangkan masih adanya pengembang yang nekat membangun sebelum izin keluar. Dia menuturkan, sejak proses pengajuan rancangan teknis, pemerintah sebenarnya sudah memberikan arahan rinci mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi pengembang.

"Kadang-kadang mereka menganggap lama pengurusannya. Padahal pada saat rancangan teknis sudah disarankan, ada yang harus mereka penuhi. Ini belum mereka penuhi sudah dibangun," ucapnya.

Artinya, alasan lamanya proses birokrasi tidak serta-merta membenarkan pelanggaran administrasi. Proyek yang telah berjalan kurang lebih enam bulan itu kini benar-benar berhenti total hingga ada kejelasan dokumen.

Apa Langkah Selanjutnya bagi Pengelola?

Plt Kasi Bina Potensi Satpol PP Tanjungpinang, Eko Pujianto, menjelaskan bahwa penyegelan ini adalah tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya.

"Dari hasil penyelidikan PPNS, kami menemukan adanya dugaan bahwa pembangunan lapangan padel ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Eko.

Seluruh aktivitas konstruksi di lokasi tidak akan diizinkan beroperasi kembali sebelum pihak pengelola melengkapi persyaratan administrasi dan memperoleh dokumen perizinan yang diperlukan. Kewajiban ini berlaku bagi semua pelaku usaha, tanpa terkecuali.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: mejaredaksi.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top