KEPULAUAN RIAU — Pencairan dilakukan setiap bulan, tetapi nominalnya dihitung dari jumlah kehadiran peserta. Jika peserta tidak hadir tanpa keterangan, uang saku dipotong per hari.
Kemnaker menyebut proses pencairan tidak berjalan otomatis. Ada enam tahapan yang harus dilalui peserta dan mentor sebelum dana transfer ke rekening masing-masing.
Uang saku peserta Magang Nasional mengacu pada UMK lokasi perusahaan, bukan UMK domisili peserta. Pembayaran dilakukan bulanan dengan dasar jumlah kehadiran yang tercatat.
Konsekuensinya, peserta yang absen tanpa keterangan akan mengalami pemotongan harian. Karena itu, presensi di MagangHub menjadi dokumen kunci yang menentukan nominal akhir.
Kemnaker menekankan dua pihak bertanggung jawab menyelesaikan administrasi: mentor dan peserta. Keduanya punya daftar kewajiban berbeda.
Mentor wajib:
Peserta wajib:
Berikut urutan proses pencairan sesuai penjelasan resmi Kemnaker:
Kemnaker mengimbau peserta tidak sungkan mengingatkan mentor untuk membuat tagihan uang saku di akhir tanggal periode magang pada bulan berjalan. Tujuannya agar proses pencairan bisa segera dilakukan.
"Buat Rekanaker peserta magang, jangan lupa ingatkan mentormu juga, ya!," tegas Kemnaker melalui akun Instagram resminya.
Peserta yang administrasinya sudah lengkap tetapi uang saku belum diterima dapat mengecek status pengajuan di laman MagangHub. Pastikan data rekening yang diisi sesuai dengan rekening bank penyalur yang ditunjuk.
Informasi lebih lanjut soal jadwal dan mekanisme pencairan dapat diakses melalui kanal resmi Kemnaker serta laman MagangHub. Peserta diimbau tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau membayar biaya apa pun untuk mempercepat pencairan, karena seluruh proses tidak dipungut biaya.