Pencarian

Uang Saku Magang Nasional Batch 1 2026 Cair, Ada 6 Tahapan Wajib Dicek Peserta

Senin, 14 September 2026 • 05:53:01 WIB
Uang Saku Magang Nasional Batch 1 2026 Cair, Ada 6 Tahapan Wajib Dicek Peserta
Peserta Magang Nasional Batch 1 2026 menerima uang saku yang dihitung berdasarkan kehadiran bulanan.

KEPULAUAN RIAU — Pencairan dilakukan setiap bulan, tetapi nominalnya dihitung dari jumlah kehadiran peserta. Jika peserta tidak hadir tanpa keterangan, uang saku dipotong per hari.

Kemnaker menyebut proses pencairan tidak berjalan otomatis. Ada enam tahapan yang harus dilalui peserta dan mentor sebelum dana transfer ke rekening masing-masing.

Besaran Uang Saku dan Dasar Perhitungan

Uang saku peserta Magang Nasional mengacu pada UMK lokasi perusahaan, bukan UMK domisili peserta. Pembayaran dilakukan bulanan dengan dasar jumlah kehadiran yang tercatat.

Konsekuensinya, peserta yang absen tanpa keterangan akan mengalami pemotongan harian. Karena itu, presensi di MagangHub menjadi dokumen kunci yang menentukan nominal akhir.

Syarat Administrasi yang Harus Lengkap

Kemnaker menekankan dua pihak bertanggung jawab menyelesaikan administrasi: mentor dan peserta. Keduanya punya daftar kewajiban berbeda.

Mentor wajib:

  • Meninjau seluruh kehadiran peserta
  • Menyelesaikan evaluasi bulanan dengan melakukan penilaian peserta

Peserta wajib:

  • Melengkapi data rekening di MagangHub
  • Menyelesaikan Surat Perjanjian Pemagangan di MagangHub
  • Mengisi presensi pada tanggal akhir periode magang

Enam Tahapan Pencairan Uang Saku

Berikut urutan proses pencairan sesuai penjelasan resmi Kemnaker:

  1. Pastikan administrasi lengkap. Mentor meninjau kehadiran dan menyelesaikan evaluasi bulanan. Peserta melengkapi data rekening, menuntaskan Surat Perjanjian Pemagangan, dan mengisi presensi di akhir periode.
  2. Pengajuan penagihan oleh mentor. Mentor membuka bagian Monev di laman MagangHub, klik "Ajukan Pembayaran Uang Saku", lalu klik "Konfirmasi".
  3. Verifikasi. Pengajuan yang masuk diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
  4. Pengajuan ke KPPN. Kemnaker mengajukan pencairan uang saku ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
  5. Instruksi ke bank penyalur. Setelah disetujui, KPPN menginstruksikan penyaluran ke bank penyalur: Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
  6. Dana masuk rekening peserta. Bank penyalur mentransfer uang saku ke rekening masing-masing peserta sesuai kebijakan operasional bank.

Jangan Ragu Ingatkan Mentor

Kemnaker mengimbau peserta tidak sungkan mengingatkan mentor untuk membuat tagihan uang saku di akhir tanggal periode magang pada bulan berjalan. Tujuannya agar proses pencairan bisa segera dilakukan.

"Buat Rekanaker peserta magang, jangan lupa ingatkan mentormu juga, ya!," tegas Kemnaker melalui akun Instagram resminya.

Jika Dana Belum Masuk

Peserta yang administrasinya sudah lengkap tetapi uang saku belum diterima dapat mengecek status pengajuan di laman MagangHub. Pastikan data rekening yang diisi sesuai dengan rekening bank penyalur yang ditunjuk.

Informasi lebih lanjut soal jadwal dan mekanisme pencairan dapat diakses melalui kanal resmi Kemnaker serta laman MagangHub. Peserta diimbau tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau membayar biaya apa pun untuk mempercepat pencairan, karena seluruh proses tidak dipungut biaya.

Follow batamvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks