KEPULAUAN ANAMBAS — Polres Kepulauan Anambas angkat bicara terkait pemberitaan beberapa media lokal yang menyebut adanya insiden salah tangkap dalam sebuah operasi. Kapolres setempat menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi yang mengonfirmasi tuduhan tersebut.
Pernyataan ini dikeluarkan Jumat (29/5) untuk meluruskan informasi yang dinilai sepihak dan berpotensi menggiring opini negatif terhadap institusi Polri. Menurut pihak kepolisian, narasi yang berkembang di publik tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.
Aturan Penggeledahan Rumah: Kapan Saksi RT/RW Wajib Hadir?
Polres Kepulauan Anambas juga memaparkan regulasi penggeledahan rumah untuk mengklarifikasi kesalahpahaman di masyarakat. Berdasarkan ketentuan terbaru, penggeledahan tidak mutlak harus didampingi perangkat lingkungan jika pemilik rumah bersikap kooperatif.
Namun, mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyelidik wajib menghadirkan RT/RW, Kepala Desa, atau minimal dua orang saksi apabila pemilik rumah menolak atau keberatan. Dalam kondisi mendesak, undang-undang memberi wewenang bagi penyelidik untuk tetap melakukan penggeledahan demi mengamankan barang bukti secara cepat.
Batas Yuridis Penangkapan: Kapan Seseorang Resmi Jadi Tersangka?
Polres Kepulauan Anambas menjelaskan bahwa status penangkapan formal baru sah secara hukum jika seseorang diduga kuat melakukan tindak pidana dan diamankan ke kantor polisi. Batas waktu pemeriksaan intensif maksimal 1×24 jam.
"Ketika seseorang masih berada di kediamannya dalam proses pencarian bukti-petunjuk atau pengamanan dokumen, hal itu belum bisa dikategorikan sebagai penangkapan formal," jelas pihak Polres.
Definisi ini merujuk pada Pasal 1 Angka 32 KUHAP, di mana penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.
Polres Sesalkan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Kapolres
Pihak Polres Kepulauan Anambas menyayangkan sikap salah satu jurnalis yang mempublikasikan narasi tanpa konfirmasi dan keterangan resmi dari Kapolres. Penggiringan opini tersebut dinilai merugikan institusi Polri yang sedang menegakkan hukum di wilayah Kepulauan Anambas.
Polres mengimbau insan pers dan masyarakat untuk tetap objektif, merujuk pada fakta hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh pemahaman hukum yang keliru. "Apabila di lapangan ada anggota yang salah prosedur tetap kita proses," tutup Kapolres.