KEPULAUAN RIAU — Kekhawatiran itu disampaikan Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti dalam siaran pers, Kamis (4/6). Menurutnya, pembeli asing sangat bergantung pada tiga hal: kecepatan pengiriman, standar kualitas yang terjaga, dan komitmen produsen. "Ketidakpastian akan faktor-faktor tersebut akan membuat para customer mengalihkan pasokan ke negara lain," ujarnya.
Sari menegaskan, pemerintah perlu segera melakukan transparansi dan mempercepat sosialisasi tata kelola ekspor melalui DSI. "Jangan sampai ada kekosongan agar pasar batu bara Indonesia di tingkat dunia tidak terganggu dan terisi oleh negara lain," tambahnya.
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Mulai Berlaku Bertahap
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu (20/5). Beleid ini mengatur ekspor tiga komoditas utama—batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan paduan besi (fero alloy)—secara terpusat melalui BUMN, dalam hal ini PT DSI (Persero).
Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 1 Juni 2026. Namun, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan implementasinya akan dilakukan secara bertahap. "Pelaksanaan kebijakan ini pada tahap awal dimulai pada tiga komoditas strategis yang merupakan tiga komoditas ekspor terbesar Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5).
Pemerintah beralasan, sentralisasi ekspor ini bertujuan memperkuat pengawasan, memberantas praktik kurang bayar (underinvoicing), pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Prabowo meyakini langkah ini akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Pengusaha: Sistem Lama Sudah Efektif, Cukup Perkuat Penegakan Hukum
Di sisi lain, IMA menilai sistem pelaporan dan pengawasan terintegrasi yang diterapkan Kementerian ESDM selama dekade terakhir sebenarnya sudah berjalan baik. Sari menyebut penerapan harga acuan batu bara dan mineral yang solid, serta pengawasan oleh surveyor pemerintah dan bea cukai, merupakan langkah penting menjaga integritas pasar.
"Dengan adanya mekanisme pengawasan digital yang terintegrasi dan melibatkan berbagai instansi, diyakini sudah berjalan baik. Oleh karena itu, langkah-langkah penegakan hukum yang tegas diperlukan jika didapati pelanggaran, guna menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan," ujarnya.
IMA berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan demi menjaga integritas pasar dan mendorong pertumbuhan sektor pertambangan nasional. Namun, para pengusaha berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga memastikan kelancaran arus ekspor agar daya saing batu bara Indonesia di pasar global tidak tergerus.