BATAM — Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam resmi memperkuat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin layanan kesehatan bagi pekerja di kawasan industri. Langkah ini menyasar lebih dari 1.300 perusahaan yang mempekerjakan hampir 800 ribu tenaga kerja lokal dan sekitar 5.300 tenaga kerja asing di Kota Batam.
Layanan Trauma Center Jadi Andalan untuk Kecelakaan Industri
Salah satu keunggulan RSBP Batam dalam program JKK adalah keberadaan layanan subspesialis trauma center. Fasilitas ini dirancang khusus untuk menangani korban kecelakaan kerja berat, seperti yang kerap terjadi di industri galangan kapal dan manufaktur.
“Kami berharap keunggulan yang dimiliki RSBP dapat menjadi solusi bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan rumah sakit yang kompeten dalam menangani kasus kecelakaan kerja,” ujar Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait di Batam, Rabu.
Lokasi Strategis di Sekupang Dekati Kawasan Pabrik
RSBP Batam berada di kawasan Sekupang, yang berdekatan langsung dengan sejumlah kawasan industri utama. Menurut Ariastuty, posisi ini menjadi nilai tambah karena memperpendek waktu rujukan saat terjadi kecelakaan di pabrik-pabrik besar.
“Tentunya kita berharap tidak ada kejadian yang tidak diinginkan, namun kesiapan layanan tetap harus tersedia untuk mengantisipasi,” katanya.
Kolaborasi Sembilan Tahun dan Target Perusahaan Baru
Kerja sama antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah berjalan selama sembilan tahun. Kini, kedua pihak menggencarkan sosialisasi ke sekitar 100 perwakilan perusahaan agar lebih banyak pekerja terlindungi.
Direktur RSBP Batam Tanto Budiharto menyebutkan, saat ini ada sekitar 50 perusahaan yang rutin menjadi mitra. “Seminggu ini juga banyak yang ingin kerjasama dengan kami, baru saja ada penambahan lima perusahaan,” kata Tanto.
Alur Pelayanan: Apa yang Ditanggung dan Tidak?
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang Meta Oktarina menjelaskan, sosialisasi juga mencakup alur pelayanan JKK. Pihaknya merinci jenis layanan yang ditanggung maupun yang tidak ditanggung dalam program tersebut.
“Apabila kasusnya masuk kategori kecelakaan kerja, maka peserta dapat memperoleh pelayanan di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya RSBP Batam,” ujar Meta.
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di perusahaan peserta sudah bisa dilayani di RSBP Batam mulai Juni 2026.