Pencarian

Mulai 1 September 2026, Pemkab Natuna Hapus Iuran JKN untuk 5.000 Warga Mampu, Ini Cara Cek Statusnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 • 18:26:31 WIB
Mulai 1 September 2026, Pemkab Natuna Hapus Iuran JKN untuk 5.000 Warga Mampu, Ini Cara Cek Statusnya
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, menyampaikan kebijakan penghentian iuran JKN bagi warga mampu mulai 1 September 2026 di Natuna, Sabtu.

NATUNA — Ratusan pengusaha ikan, pemilik warung makan, hingga warga berpenghasilan tetap di Kabupaten Natuna harus bersiap pindah ke skema JKN mandiri. Pemkab Natuna memastikan tidak lagi menanggung iuran JKN mereka mulai 1 September 2026, menyusul adanya penyesuaian anggaran daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, mengungkapkan selama ini Pemkab membayarkan iuran untuk kurang lebih 30 ribu jiwa. Setelah kebijakan ini berlaku, pembiayaan hanya menyasar keluarga tidak mampu.

Kriteria Warga yang Dicoret dari Subsidi Iuran

Hikmat menegaskan, mereka yang masuk kategori mampu secara ekonomi akan dinonaktifkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemda. Beberapa profesi yang disebutkan secara eksplisit antara lain pengusaha ikan dan pemilik warung makan.

Meski perkiraan awal menyebut lebih dari 5.000 peserta terdampak, Hikmat mengingatkan angka tersebut belum final. "Data warga yang masuk dalam kategori mampu masih melalui proses verifikasi dan validasi. Jumlah peserta yang akan dinonaktifkan dapat berubah sesuai hasil akhir di lapangan," katanya di Natuna, Sabtu.

Mengapa Pemkab Menghentikan Subsidi? Ini Alasan Resminya

Langkah ini bukan tanpa alasan. Hikmat menyampaikan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak baik. Pemerintah harus melakukan penyesuaian anggaran dan memastikan program jaminan kesehatan tetap berjalan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Kebijakan ini sekaligus menjawab keluhan selama ini soal penyaluran bantuan yang kerap tidak tepat sasaran. Dengan penyaringan ulang, anggaran kesehatan daerah diharapkan lebih efisien dan tepat sasaran.

Apa yang Harus Dilakukan Warga Terdampak?

Warga yang tidak lagi ditanggung diarahkan untuk mendaftar sebagai peserta JKN mandiri. Hikmat mengingatkan agar masyarakat segera mengurus kepesertaan mandiri untuk menghindari kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan.

"Mereka sebaiknya segera beralih sebagai peserta mandiri. Jika kepesertaannya belum aktif saat membutuhkan layanan kesehatan, mereka bisa dikenakan biaya sebagai pasien umum," ujarnya.

Artinya, warga yang telat beralih dan berobat setelah 1 September 2026 berisiko membayar tarif layanan penuh di fasilitas kesehatan, bukan tarif peserta BPJS Kesehatan.

Peran Kepala Desa dan Lurah dalam Sosialisasi

Agar tidak ada warga yang kaget saat berobat, Pemkab Natuna akan menyampaikan informasi terlebih dahulu kepada kepala desa dan lurah. Pemerintah setempat diminta meneruskan informasi ini kepada masyarakat agar mereka memahami alasan iuran JKN tidak lagi ditanggung oleh pemerintah daerah.

Sosialisasi dari tingkat desa dan kelurahan menjadi kunci agar peralihan status kepesertaan ini berjalan mulus tanpa mengganggu akses layanan kesehatan warga.

Follow batamvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks