KEPULAUAN RIAU — Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik menyatakan pihaknya akan memanggil Bobby jika fakta penyidikan mengarah pada keterlibatannya. “Nanti liat kebutuhan penyidikan, tentunya apabila ada fakta-fakta yang berkembang saat penyidikan yang saat ini berjalan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak lain,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (17/6). Ia menegaskan belum bisa berspekulasi soal pemanggilan tersebut.
Peran Krusial Augusz Dwianggara dan Akses ke BPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, pemanggilan terhadap Bobby sangat terbuka, terutama untuk mengungkap peran Augusz Dwianggara (AGG) yang disebut sebagai figur kunci. “Dan punya akses masuk dalam proses kerja audit keuangan di BPK,” tegas Budi. KPK menilai posisi AGG strategis karena menjadi penghubung antara pihak eksekutif daerah dan tim pemeriksa BPK.
Dalam konstruksi perkara, AGG diduga menjadi perantara pengurusan hasil audit yang merugikan negara. Ia disebut memiliki akses langsung ke proses kerja audit di BPK, yang kemudian digunakan untuk menekan tim pemeriksa agar mengubah temuan.
Modus Suap dan Aliran Dana Rp1,6 Miliar
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), serta dua pihak swasta lainnya, Fika (FK) dan Cory Erin Hardi (CRH).
Dugaan permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar muncul untuk mengubah temuan audit atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Prosesnya bermula saat BPK menemukan hasil pemeriksaan yang melebihi batas materialitas, yang kemudian diatur agar tidak tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Untuk memenuhi fee tersebut, aliran dana diduga berasal dari proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Sebagian uang disebut didistribusikan melalui dua klaster penyaluran, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Kronologi dan Pengembangan Penyidikan
OTT KPK pekan lalu menjerat lima orang dan mengungkap praktik suap yang sistematis. Dari pengembangan perkara, nama Anggota BPK V Bobby Adhito muncul sebagai pihak yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam pengaturan hasil audit tersebut. Namun, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum Bobby.
“Tergantung dari keperluan di penyidikan,” ujar Taufik. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta yang berkembang. KPK juga terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain di lingkungan BPK.
Respons Publik dan Implikasi Kelembagaan
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret lembaga auditor negara yang seharusnya independen. Publik menanti apakah KPK akan memanggil pimpinan BPK untuk memberikan keterangan. Jika terbukti, praktik suap ini dapat merusak kredibilitas hasil audit pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
KPK memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. “Termasuk untuk mengungkap peran tersangka AGG,” kata Budi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak BPK terkait rencana pemanggilan Bobby Adhito.