TANJUNGPINANG — Tren penurunan harga emas batangan Antam berlanjut hingga akhir pekan ini. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia yang dipantau, Sabtu (20/6/2026) pukul 09.08 WIB, harga jual emas ukuran 1 gram kembali terkoreksi Rp5.000 menjadi Rp2.668.000 per gram. Angka ini melanjutkan rapor merah yang dimulai sejak Kamis (18/6) lalu.
Buyback Ikut Tertekan, Begini Hitungannya
Harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut tertekan ke level Rp2.401.000 per gram. Artinya, jika nasabah menjual emas batangan 1 gram yang dibeli sebelumnya, mereka hanya akan menerima dana sebesar itu sebelum dipotong pajak.
Fluktuasi nilai jual maupun buyback bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar logam mulia global. Masyarakat di Kepri yang rutin memantau harga emas perlu mencermati perubahan ini, terutama bagi yang berniat menjual kembali emas batangan.
Potongan Pajak Buyback: NPWP vs Non-NPWP
Bagi nasabah yang hendak menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, transaksi akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran potongannya berbeda: 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong otomatis dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian awal emas batangan, PPh 22 yang dibebankan adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi konsumen non-NPWP. Setiap transaksi pembelian resmi akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan.
Daftar Harga Emas Antam per Gramasi
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu pagi:
- 0,5 gram: Rp1.384.000
- 1 gram: Rp2.668.000
- 2 gram: Rp5.276.000
- 3 gram: Rp7.889.000
- 5 gram: Rp13.115.000
- 10 gram: Rp26.175.000
- 25 gram: Rp65.312.000
- 50 gram: Rp130.545.000
- 100 gram: Rp261.012.000
- 250 gram: Rp652.265.000
- 500 gram: Rp1.304.320.000
- 1.000 gram: Rp2.608.600.000
Seluruh struktur transaksi perdagangan emas batangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Kebijakan potongan pajak ini mengikat untuk semua variasi ukuran, mulai dari gramasi terkecil 1 gram hingga bobot maksimal 1 kilogram.